Soloensis

Keselamatan Memasuki dan Bekerja Didalam Ruangan Sentral Pembangkit Tenaga Listrik

Untuk menghindari atau membatasi terjadinya suatu bahaya atau kecelakaan dalam memasuki dan atau bekerja didalam ruangan sentral pembangkit tenaga listrik dalam rangka pengaman serta penyelamatan mesin-mesin pembangkit listrik termasuk seluruh peralatan yang berada didalamnya dianggap perlu untuk menggariskan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

Ketentuan untuk masuk kedalam ruangan pembangkit listrik :

1.   Orang dan atau pegawai yang tidak bertugas tidak diperkenankan masuk dan atau berada didalam ruangan pembangkit listrik

2.  Pegawai sentral yang tidak bertugas dan atau pegawai perusahaan yang lainnya yang perlu atau berkepentingan untuk masuk atau berada didalm ruangan sentral harus dapat izin dari kepala jaga

3.  Para tamu yang mendapat izin masuk kedalam ruangan sentral pembangkit listrik harus didampingi atau diantar oleh petugas jaga yang ditunjuk oleh kepala sentral

4. Didalam ruangan sentral dilarang menggunakan atau membawa benda atau alat yang menimbulkan bahaya, yang mudah menimbulkan kebakaran, zat atau cairan yang dapat menimbulkan bahaya korosi dan sebagainya

Keselamatan memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin PLTU/PLTP/PLTGU/PLTD/PLTG/PLTA :

Pegawai atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki atau bekerja diruangan mesin pembangkit listrik harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :

1.    Menggunakan baju dinas yang memenuhi syarat

2.   Menggunakan sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku ceremai (paku yang menonjol)

3.    Menggunakan sarung tangan (dari kulit pendek) maupun katun atau dotting (jenis sarung tangan yang berbintik)

4.    Menggunakan topi pengaman atau helm (bukan metal)

5.    Menggunkan alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising keras atau kebisingan melebih ambang batas maksimal 90db

 

Keselamatan memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin pembangkit yang pendingin generatornya menggunakan udara biasa :

1.  Pegawai atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki dan atau bekerja didalam ruangan mesin harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :

a.    Menggunakan baju dinas yang memenuhi syarat

b.    Menggunakan sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku ceremai (paku yang menonjol)

c.    Menggunakan sarung tangan (dari kulit pendek) atau jenis bahan katun maupun dotting (berbintik)

d.    Menggunakan topi pengaman atau helm (bukan metal)

e.    Menggunkan alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising keras

2.    Pegawai atau pekerja yang bekerjaa ditempat-tempat yang berbau minyak atau instalasi minyak atau berminyak dilarang merokok

3.    Pegawai atau pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus terdiri dari 2 orang

Keselamatan memasuki dan bekerja dalam ruangan-ruangan mesin pembangkit yang pendingin generatornya menggunakan gas hydrogen (H2) :

1.    Pegawai atau pekerja pembangkit listrik yang memasuki dan atau bekerja didalam ruangan turbin harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :

a.    Menggunakan baju dinas yang memenuhi syarat

b.    Menggunakan sepatu kulit atau bahan bukan karet yang telapaknya (zoolnya) tidak pakai paku ceremai (paku yang menonjol)

c.    Menggunakan sarung tangan (dari kulit pendek) atau bahan dari katun maupun jenis dotting (berbintik)

d.    Menggunakan topi pengaman atau helm (bukan metal)

e.    Menggunkan alat peredam untuk telingan seperti ear plug, ear muff dsb, jika suara mesin membising keras

2.    Pegawai atau pekerja yang bekerja didalam ruangan mesin turbin paling sedikit harus terdiri dari 2 orang

3.    Diseluruh ruangan sentral, semua pegawai atau pekerja dilarang merokok

 

Untuk keseragaman bentuk maka, penyediaan peralatan pengaman bekerja dilakukan oleh masing-masing pembangkit atau distribusi atau exploitasi. Jika setelah tersedianya peralatan kerja terjadi kecelakaan yang disebabkan karena tidak mengindahkan ketentuan ini dan atau karena tidak menggunakan alat pengaman kerja atau APD (alat pelindung diri), maka perusahaan dibebaskan dari kewajiban memberi ganti rugi dan biaya-biaya lainnya untuk maksud tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya untuk ditaati pelaksanaannya.

Demikian point-point yang perlu diperhatikan seorang pegawai atau pekerja mengenai keselamatan memasuki dan bekerja didalam ruangan sentral pembangkit tenaga listrik. Semoga bermanfaat.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    AGUS PRASETIYO

    Add comment