Soloensis

Disclaimer

SYARAT DAN KETENTUAN KONTEN

Konten yang akan ditulis dan ditayangkan di Soloensis harus sesuai dan tidak bertentangan dengan norma-norma masyarakat, kesusilaan, ketertiban umum, dan undang undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Warga Soloensis diwajibkan mematuhi hal-hal berikut ini.

  1. Sebelum menempatkan dan atau menayangkan konten, warga Soloensis wajib memastikan konten tersebut tidak melanggar salah satu ketentuan yang tertulis pada syarat dan ketentuan.
  2. Saat mengunggah atau menayangkan tulisan di Soloensis, warga Soloensis dilarang:
    1. Membuat judul dengan huruf kapital semua, huruf kapital hanya di awal kata pada kalimat judul sesuai ketentuan penggunaan bahasa Indonesia.
    2. Menayangkan artikel kurang dari 3.000 karakter (plus spasi). Artikel yang kurang dari 3.000 karakter (plus spasi) tidak akan ditayangkan di Soloensis.
    3. Menjiplak atau menyontek atau menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau seluruh konten milik orang atau pihak lain tanpa maksud menciptakan konten baru sebagai karya yang orisinal.
    4. Melakukan aksi plagiarisme dalam bentuk dan untuk alasan apa pun, termasuk menggunakan dan/atau mengutip sebagian atau seluruh karya tulis, gagasan, opini milik orang lain serta hal-hal lain yang serupa, seolah-olah itu miliknya, tanpa dengan jelas dan tegas menyebutkan sumber data dan informasinya secara tepat dan memadai.
    5. Menayangkan ulang tulisan yang pernah ditayangkan di Soloensi.
    6. Menayangkan potongan atau cuplikan konten dengan maksud mengarahkan pengunjung ke sumber asli konten di luar Soloensis.
    7. Memuat dan atau menayangkan konten berisi iklan, promosi, atau sejenisnya yang secara langsung atau tidak langsung atau dalam bentuk tautan (link) berisi ajakan untuk membeli produk barang atau jasa yang dimaksud dalam tulisan.
  3. Saat menayangkan foto, ilustrasi, referensi, atau konten pelengkap lain, warga Soloensis wajib:
    1. Menyebutkan sumber (nama orang atau pencipta, pemilik, atau pemegang hak cipta) secara langsung atau melalui tautan menuju alamat sumber.
    2. Menyebutkan sumber secara lengkap dan jelas untuk konten hasil pencarian dari mesin pencari (tidak dibenarkan hanya menyebut nama/merek mesin pencari sebagai sumbernya).
  4. Sebelum menayangkan konten, warga Soloensis wajib memilih kategori atau rubrik yang sesuai dengan isi, tema, atau konteks tulisan dan melengkapinya dengan gambar/image sesuai permintaan pada mekanisme pengunggahan konten.
  5. Dilarang mengirim komentar berupa atau dimaksudkan sebagai pesan berantai (spamming), dengan atau tanpa disertai tautan tertentu.
  6. Warga Soloensis dilarang mengubah substansi dan atau isi konten, dilarang mengubah mengubah waktu tayang konten, dan dilarang melakukan manipulasi dengan cara apa pun terhadap fitur atribut yang terdapat pada konten, termasuk jumlah pembaca, jumlah peringkat (rating), dan jumlah komentar.
  7. Terkait konten yang telah ditempatkan ke dalam sistem Soloensis, warga Soloensis mengizinkan pengelola untuk:
    1. Menghapus isi konten, pesan, foto, gambar, dan/atau komentar yang melanggar syarat dan ketentuan dengan atau tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
    2. Menempatkan foto sebagai ilustrasi atau pelengkap tulisan untuk keperluan penayangan headline. Pengelola menjamin foto yang ditempatkan tidak bertentangan dengan syarat dan ketentuan.
    3. Mengoreksi kekeliruan kode-kode HTML, termasuk mengoreksi penggunaan jenis huruf dan ukurannya, yang dapat mengganggu tampilan konten maupun Soloensis secara keseluruhan.
    4. Menyunting judul, isi, tag, jenis, dan kategori tulisan.
    5. Mengubah waktu tayang konten.
  8. Warga Soloensis dengan kesadaran dan kemauan sendiri menempatkan dan menayangkan konten dan bersedia bertanggung jawab penuh atas seluruh konten yang ditayangkan.
  9. Warga Soloensis dilarang menyerang, menghina, dan atau menjatuhkan karakter atau pribadi warga Soloensis lain dengan cara dan tujuan apa pun.
  10. Warga Soloensis dilarang memperdebatkan dan/atau mempertentangkan ajaran agama tertentu, meliputi keyakinan dan ritual keagamaan.
  11. Dengan mendaftar di Soloensis, warga Soloensis memahami dan setuju untuk tidak menggunakan, menempatkan, mengunduh, menautkan, melekatkan, dan atau menayangkan konten yang:
    1. Melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk tanpa kecuali, hak intelektual, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak cipta, publisitas atau hak milik lainnya dari pihak ketiga.
    2. Mengancam keselamatan, memfitnah, mencemarkan nama baik, menipu, mencurangi, dan/atau menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok tertentu.
    3. Memuat dan/atau berisi informasi/berita palsu atau yang diragukan kebenarannya secara sengaja dengan maksud untuk menipu, membohongi atau memperdaya pembaca Kompasiana.
    4. Menghina, menyinggung, melecehkan, merendahkan, mengintimidasi memicu pertentangan dan/atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), jenis kelamin, orientasi seksual, usia, atau cacat fisik.
    5. Melanggar norma kesusilaan, mengandung unsur cabul dan pornografi.
    6. Menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum.
    7. Berisi kata-kata sumpah serapah, gambar, atau bentuk grafis lainnya yang berisi dan/atau menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, dan jijik.
    8. Menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
    9. Mengandung virus atau kode komputer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware) komputer atau peralatan komunikasi, atau memperbolehkan penggunaan komputer atau jaringan komputer yang tidak sah.
    10. Melanggar syarat dan ketentuan, petunjuk, atau kebijakan lainnya yang ada di Soloensis dan Grup Solopos.

Soloensis dan Grup Solopos tunduk kepada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Saat terjadi keluhan, protes, klaim, dan/atau permasalahan hukum yang disebabkan oleh konten yang dimasukkan dan atau ditayangkan oleh warga Soloensis, (pengelola) Soloensis berhak menyampaikan segala informasi terkait pemilik konten, termasuk, bila ada, alamat Internet Protocol (IP) yang terekam di dalam sistem Soloensis, kepada pejabat berwenang (penyidik, penyidik pembantu, penyelidik, jaksa penuntut umum, hakim) yang disertai dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat.

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup

    Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, dan kompeten;
      2. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      3. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan danmelakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  1. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  2. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  1. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  1. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

 Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).