Soloensis

Physical Distancing yang Berlandaskan Etika Teori dan Syariat Islam Saat New Normal

Choeriyah

 

Mahasiswa FE Unissula

 

Meski pemerintah akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan ‘New Normal’ atau tatanan kehidupan baru, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan kita harus tetap waspada. Karena itu, menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan virus ini menjadi keharusan salah satunya adalah melakukan physical distancing.

 

Physical Distancing atau pembatasan fisik adalah salah satu langkah yang disarankan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tidak hanya saat di luar rumah, pemerintah bahkan menganjurkan agar cara ini juga dilakukan saat di dalam rumah. Jumlah orang yang menderita infeksi virus Corona atau COVID-19 di Indonesia terus meningkat dan semakin memprihatinkan. Untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Corona yang mudah menular ini, pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan masyarakat untuk menjaga jarak aman dengan orang lain melalui physical distancing.

 

Saat menjalani physical distancing, Anda diminta untuk tidak bepergian ke tempat yang ramai, misalnya mal, restoran, pasar, serta gym, atau pusat kebugaran. Sebisa mungkin hindari juga menggunakan commuter line, busway, atau transportasi umum lainnya yang padat penumpang.

Anda juga perlu membatasi kontak langsung, seperti berjabat tangan, dan menjaga jarak aman minimal 1 meter ketika berinteraksi dengan orang lain, terlebih jika orang tersebut sedang sakit atau berisiko tinggi terinfeksi virus Corona.

 

 

Utilitarianisme

Utilitarianisme adalah paham yang melihat dari sudut pandang kepentingan orang banyak, lebih berkaitan dengan dampak di masa depan. Utilitarianisme menilai baik buruknya suatu tindakan apabila memberikan manfaat untuk orang banyak atau kelompok masyarakat maka tindakan tersebut dikatakan etis.

 

Jika dilihat dari sudut pandang utilitarianisme yang menyebutkan suatu perbuatan dikatakan baik apabila membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut masyarakat secara keseluruhan bukan individu maka kebijakan physical distancing ini dianggap baik, mengingat jika tidak diberlakukan maka kedepannya akan berdampak jauh lebih buruk lebih parah bahkan mengancam jiwa.

 

 

Deontologis

Deontologi adalah pandangan etika normatif yang menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan kepatuhan pada peraturan. Etika ini kadang-kadang disebut etika berbasis “kewajiban” atau “obligasi” karena peraturan memberikan kewajiban kepada seseorang.

 

Sudut pandang Deontologis yang merupakan kewajibkan peraturan untuk ditaati, maka kebijakan pemerintah physical distancing yang mengharuskan kita untuk berjaga jarak aman ini baik adanya dan wajib ditaati demi mencegah atau mengurangi tersebarnya Covid-19 setelah diterapkanya new normal atau tatanan kehidupan baru saat ini.

 

Virtue

Virtue disebut juga kebajikan adalah perilaku atau kualitas yang memenuhi kebaikan moral sebagai pondasi prinsip dan moral kebaikan. Kebajikan personal adalah karakteristik yang bernilai karena mempromosikan kebesaran kolektif dan individual.

 

Sudut pandang selanjutnya Virtue dimana tidak menanyakan tindakan mana yang etis dan tindakan mana yang tidak etis. Teori ini berfokus pada pengembangan karakter pada diri setiap orang. Pemerintah harus bersikap tegas dan bijaksana dalam memberlakukan kebijakan Physical Distancing di masa pandemi covid-19 ini, disamping itu kita juga harus menjadi pribadi masyarakat yang baik dan patuh terhadap peraturan pemerintah demi kebaikan dan keselamatan.

 

Syariat Islam

Physical Distancing saat new normal harus sesuai dengan tatanan syariat islam yang berlaku.

Selain kewajiban kita mentaati peraturan pemerintah, physical distancing atau berjaga jarak aman juga mencegah bertambahnya Covid-19 guna menjaga keselamatan kita semua dari ancaman yang membahayakan jiwa dan raga kita sesuai isi kandungan yang tertera dalam Al-qur’an “bahwasanya kita sebagai umat muslim harus berdo’a dan berlindung dari sesuatu yang membahayakan diri kita atau kemudharatan yang kapan saja bisa menimpa kita”.

 

Oleh karena itu kita selaku umat Islam harus patuh mengikuti perintah Allah dalam mengikuti apa yang disampaikan pemerintah untuk menjaga jiwa agar terhindar dari covid-19 demi keselamatan kita semua. Penerapan Physical Distancing menjadi ikhtiar pemerintah untuk mencegah penyebarluasan covid-19 agar masyarakat bisa melakukan aktivitas kembali secara normal dan semua kegiatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dapat kembali pulih seperti sedia kala tanpa adanya batasan-batasan seperti saat ini.

 

 

Daftar Pustaka :

https://investor.id/lifestyle/

https://www.alodokter.com/

https://www.kompas.com/

 

 

 

 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment