Soloensis

Melihat Potensi dan Regulasi Drone yang Digunakan Di Indonesia

Drone adalah piranti tehnologi yang makin populer dalam sekian tahun terakhir. Bila awalnya drone cuman dipakai untuk bermacam keperluan yang memiliki sifat kemiliteran atau pengintaian, sekarang ini drone telah pemula ditemui untuk aktivitas lain seperti photografi, penskalaan daerah bahkan juga untuk medium selingan.

Selain dibanderol pada harga yang variasi, drone termasuk gampang untuk didapat. Tetapi sebagai permasalahan ialah, dikutip dari situs temantumbuh.com, rupanya drone selaku piranti udara pasti harus dibarengi dengan beberapa ketentuan dalam menerbangkan.

Cukup banyak juga masalah yang tersangkut drone bahkan juga menyebabkan peristiwa fatal seperti pesawat jatuh dan pelanggaran privacy.

 

Regulasi Pemerintah Indonesia

Sekarang ini pemakaian drone atau pesawat tanpa ada awak dipantau oleh dua kementerian Indonesia yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan. Salah satunya peraturan yang telah dikeluarkan ialah dari Kementerian Perhubungan, melalui menteri Ignasius Jonan tertanggal 12 Mei 201.

Dalam peraturan ketentuan Menteri Perhubungan nomor 90 tahun 2015 mengenai pengaturan operasionalisasi pesawat udara tanpa ada awak, dikatakan jika ada banyak pemakaian drone yang dibolehkan seperti kebutuhan pengambilan foto, film dan penskalaan. Keseluruhnya itu penting mempunyai surat ijin dari lembaga yang berkuasa dan pemda di mana ambil gambar dikerjakan.

Lebih jauh, ketentuan seperti ini dibikin sebab membuat perlindungan permasalahan privacy ruangan dan frekwensi udara. Tetapi, tentu saja ini tidak selamanya disongsong baik oleh seluruh pihak.

Salah satunya yang mengatakan pesan melawan ada, praktisi drone khususnya dari kelompok mass media. Ada limitasi melalui peraturan Kementerian Perhubungan ini, pasti menyulitkan proses peliputan yang kadang harus berjalan secara spontan.

Seperti misalnya, saat berlangsung musibah atau kemacetan jalan raya, pemakaian drone yang lebih fleksibel untuk mengawasi dari udara pasti benar-benar berguna. Untuk beberapa arah positif seperti ini, mass media mengharap ada keluasan yang nanti dapat makin memberikan dukungan pendayagunaan drone di Indonesia.

Masih berkaitan dengan ketentuan Menteri Perhubungan, seluruh drone yang diterbangkan jangan melewati batasan 500 kaki atau seputar 150 m. Bila benar-benar pemakaian drone akan melewati batasan itu, yang dibutuhkan ijin spesial dari Dinas Perhubungan yang sudah diurusi minimal 14 Hari saat sebelum hari ambil gambar. Keputusan itu diambil membuat perlindungan restricted tempat atau tempat terlarang supaya tidak bikin rugi faksi lain.

 

Pemanfaatan Drone Secara Positif

Berkaitan dengan pendayagunaan di bagian pertanian, cara besar juga dikerjakan oleh beberapa periset dari Kampus Muhammadiyah Malang. Beberapa periset UMM, memakai drone untuk penskalaan tempat dan penebaran bibit pada posisi yang susah untuk dicapai melalui lajur darat.

Dalam riset itu, sukses dibuat satu pesawat tanpa ada awak, Farm Mapper, yang beritanya dapat jalankan peranan pemantauan tempat dengan optimal. Bila nanti drone ini dibuat untuk keperluan komersil, beritanya memerlukan dana sampai 700 juta per unit.

Disamping itu, pendayagunaan positif yang lain tidak dapat dikesampingkan ialah dalam pengendalian musibah. Untuk usaha yang ini, Tubuh Nasional Pengendalian Musibah atau BNPB jadi yang paling depan dan merajut kerja sama untuk pemakaian drone selaku pengawas medan musibah.

Sudah diketahui, dalam umumnya peristiwa musibah alam, medan darat akan susah untuk dijelajahi. Dilansir dari temantumbuh.com, pemakaian drone yang dapat menelusuri tempat udara, mempunyai banyak keuntungan untuk memetakan wilayah terimbas musibah dan lakukan penyisiran korban.

Oleh karenanya dikatakan oleh Deputi Sektor Pengatasan Genting BNPB Tri Budiarto, pemakaian drone sangat penting sebab bisa dipakai dengan cepat dan efisien.

Bagaimana juga ketentuan yang sudah dibikin oleh pemerintahan adalah cara untuk meminimalkan peluang jelek yang dapat muncul dari pendayagunaan tehnologi seperti drone.

Oleh karenanya, makin lebih arif bila kita masih menghargai ketentuan yang telah ada sambil makin meningkatkan pendayagunaan pesawat tanpa ada awak untuk bermacam kepentingan yang lain memiliki sifat positif.

Pemakaian drone yang benar-benar luas, adalah rintangan untuk membuat pengembangan baru terutama bila hadapi limitasi memakai penelusuran darat atau laut. Mudah-mudahan di depan, baik pemerintahan atau praktisi drone dapat makin bersinergi menuju yang lebih bagus.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Candra Bi

    Playmaker Panduanmenulis.com

    View all posts

    Add comment