Soloensis

Bulyying di Era Digital

bullying-illustration-concept_23-2148607776

      Bullying di era sekarang ini atau yang biasa kita sebut Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, dan platform game.

 

Kenapa cyberbullying terus terjadi?

 

      Masalah cyberbullying ini muncul dikarenakan intensitas penggunaan internet yang meningkat dan munculnya media sosial, yang sering diakses para siswa/siswi.

Sejak kapan cyberbullying terjadi?

      Sejak tahun 1990-an karena di era 90 an sudah ada teknologi yang canggih, bahkan teknologi sudah berkembang di masyarakat negara manapun.

Contoh cyberbullying seperti:

1. Pelecehan online

2. Mengasingkan

3. Profil palsu

4. Ancaman

5. Bahan bercandaan

       Motif pelaku cyberbullying itu apa sih? Terlibat dalam ketegangan, persaingan dan benturan sosial yang diwarnai rasa benci dan dendam kesumat. Korban cyberbullying biasanya merupakan orang yang di anggap oleh pelaku lemah, dari sifat dan perilaku.

Dampak-dampak cyberbullying yaitu ada banyak, apa saja??

1. stress

2. gangguan kesehatan mental

3. kurang percaya diri

4. mudah marah

5. pemalas

6. pemabuk

7. penyalah guna zat

8. gangguan cemas

9. depresi

10. bunuh diri

Solusi apabila terjadi cyberbullying adalah:

 

1. Tidak lagi berinteraksi dengan kelompok yang melakukan cyberbullying.

 

2. Blokir akun medsos pelaku cyberbullying.

3. Menyimpan bukti cyberbullying dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

4. Berkonsultasi ke psikologi atau psikiater.

 

Tidak hanya cyberbullying saja, kita harus menghindari 5 kekerasan yang sering terjadi:

 

1. Kekerasan ekonomi

        Kekerasan ekonomi merupakan diskriminasi baik perusahaan maupun negara bagi para pekerja di dunia kerja. Contohnya seperti jaminan sosial atau bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tidak dialokasikan dengan baik kepada para pekerja informal bisa disebut sebagai kekerasan karena negara sudah melakukan perbedaan

2. Kekerasan fisik

      Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh. seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan. tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian. Anak maupun dewasa sama saja menjadi korban.

3. Kekerasan psikis

      Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Seperti Cyberbullying, kekerasan psikis dapat menjatuhkan mental seseorang, dapat melalui sindiran dll.

4. Kekerasan struktural

      Kekerasan struktural adalah kekerasan yang mempengaruhi hidup orang banyak tetapi tidak terlihat secara langsung dan memberikan dampak secara nyata terhadap kehidupan banyak orang contoh kekerasan struktural seperti misalnya korupsi, peredaran narkoba di lapas, pembiaran intoleransi beragam dan lain-lain.

5. Kekerasan seksual

       Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Dampaknya, dapat trauma, malu, dan lebih parahnya hamil di luar nikah.

 

Pasal-pasal terkait cyberbullying serta kekerasan lainnya yaitu:

 

1. Pasal cyberbullying: 27A atau Pasal 27B ayat (2) RUU ITE

2. Pasal kekerasan ekonomi: pasal 49 Jo. pasal 9 ayat (1) dan pasal 9 ayat (2). UUD No 23,

 

tahun 2004.

 

3. Pasal kekerasan fisik: Pasal 6 UU KDRT

4. Pasal kekerasan psikis: Pasal 7 UU KDRT

5. Pasal kekerasan struktural: pasal 89 KUHP

6. Pasal kekerasan seksual: Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023 Sebelum mengakhiri, saya ingin membuka beberapa kasus bullying yang sempat viral.

      Kasus bullying di Serpong, SMA BINUS SERPONG/Binus school Serpong, Tangerang, Banten. Kasus perundungan di SMA Binus Serpong atau Binus School Serpong, Tangerang, Banten memasuki babak baru setelah kepolisian menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan, sementara pihak sekolah menyatakan siswa senior yang terbukti melakukan kekerasan telah dikeluarkan dari sekolah.

      Kepolisian Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus dugaan perundungan siswa Binus School Serpong dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak delapan saksi telah diperiksa pada Kamis (22/02).

      “Untuk hari ini tim penyidik dari unit PPA Polres Tangsel, telah memeriksa kurang lebih delapan orang saksi didampingi oleh orang tua, PH, ada perwakilan dari bapas dan perwakilan dari pekerja sosial Dinsos,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi, Kamis (22/02) seperti dikutip dari detik.com.

      Sementara itu Public Relation Binus School, Haris Suhendra, mengatakan seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah “tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School”.

      “Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut, tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan, juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia, Rabu (21/02).

      Dia juga mengeklaim aksi bullying itu tidak terjadi di lingkungan sekolah, melainkan di luar kawasan sekolah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai sekolah tak bisa lepas tangan dan meminta pemda untuk mengevaluasi sistem penanganan bullying di sana.

     BAGAIMANA KRONOLOGINYA?

      Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengatakan pihak korban telah membuat laporan atas dugaan kekerasan yang diduga dilakukan belasan siswa senior di Binus School Serpong. Karenanya polisi segera menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi rumah sakit untuk meminta keterangan serta klarifikasi korban, termasuk mengecek tempat kejadian perkara.

      Dari pengakuan korban, kejadian perundungan itu terjadi dua kali yakni pada 2 Februari dan 13 Februari 2024. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menuturkan merujuk pada keterangan polisi kepada lembaganya diketahui bahwa diduga jumlah pelaku sebanyak 11 orang. Pada 2 Februari, ujar Jasra, anak korban yang berusia 17 tahun mendapat perlakuan kekerasan dengan cara dipukul, disundut dengan rokok, disundut pakai korek api yang sudah dipanaskan ujungnya, dicekik, kemudian korban diikat ke sebuah tiang.

      Lokasi kejadiannya berada di sebuah warung yang berlokasi di dekat pos sekolah. Kemudian pada 12 Februari, sambungnya, korban disebut menceritakan peristiwa perundungan tersebut kepada kakak perempuannya berinisial A. Esoknya atau pada 13 Februari, saat korban sedang ke warung itu lagi untuk nongkrong, dia kembali menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan para pelaku.

      “Para pelaku tidak terima bahwa korban ini bercerita kepada kakaknya atas kekerasan di tanggal 2 Februari itu,” ungkap Jasra kepada BBC News Indonesia. Akibatnya korban jadi sasaran kekerasan lagi. Dari keterangan polisi pada KPAI, korban mengalami luka memar dan lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, termasuk luka bakar pada lengan kiri.

      Pada Selasa (20/02), Polres Tangerang Selatan dilaporkan akan melakukan gelar perkara. Tapi sebelumnya polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun video berisi perundungan yang beredar di media sosial menjadi barang bukti.

 Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4njy81z0dno

 

Ahmad Malik Mahrus

 

 

SMPN 10 Surakarta

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Solopos Institute

    Add comment