Soloensis

Peraturan Upah Lembur

Seringkali kebutuhan untuk menggunakan Software Payroll Indonesia disebabkan oleh berbagai aspek HR yang kompleks, salah satu aspek tersebut adalah perhitungan lembur. Lembur merupakan salah satu komponen gaji yang rawan terjadi kesalahan hitung sehingga penggunaan Software Payroll Indonesia dinilai perlu. Mengapa demikian ? Selain karena pemberian Surat Perintah Lembur (SPL) yang sering terlambat hal ini juga disebabkan oleh rumus perhitungan lembur yang cukup kompleks. Oleh karena itu pada artikel ini kita akan membahas cara perhitungan upah lembur, sehingga teman – teman bisa melakukan pengecekan nilai upah lembur yang dibayarkan apakah sudah sesuai atau belum.
Pengertian Waktu Kerja
Lembur sangat erat kaitannya dengan waktu kerja, oleh karena itu sebelum membahas tentang perhitungan lembur kita harus mengerti terlebih dahulu tentang waktu kerja. Sesuai UU No.13 Tahun 2003 Pasal 77 yang dimaksud dengan waktu kerja adalah :
1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Pengertian dan Syarat Lembur
Tertulis pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang dimaksud dengan lembur adalah :
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Setelah membaca pengertian di atas maka akan timbul pertanyaan, apakah jika karyawan melakukan pekerjaan melebihi waktu kerja normal perusahaan harus membayar upah lembur karyawan tersebut ? Tentu tidak begitu, karena pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 sudah dijelaskan tentang syarat kerja lembur, yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
3. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
Bentuk praktis dari ketentuan tentang syarat lembur ini biasanya direalisasikan dengan pembuatan Surat Perintah Lembur (SPL) sebagai bentuk pertanggung jawaban dari karyawan atau atasannya terhadap lembur yang dilakukan. Selain itu SPL juga berfungsi sebagai dasar untuk membayar upah lembur karyawan. Jika tidak disertai dengan pembuatan SPL maka akan sulit untuk mengontrol pembayaran atas upah lembur tersebut.
Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah lembur dibagi menjadi dua, perhitungan upah lembur dihari kerja dan perhitungan upah lembur di hari libur. Selain itu untuk karyawan dengan jadwal 5 hari kerja seminggu dan karyawan dengan jadwal 6 hari kerja seminggu juga memiliki perbedaan perhitungan antara satu dengan yang lainnya pada perhitungan upah lembur di hari libur. Berikut aturan tentan g perhitungan upah lembur sebagaimana tertulis pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
a.1. untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
b.1. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

Apakah tulisan ini membantu ?

Add comment