Soloensis

Tok! Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15%

menteri-keuangan-sri-mulyani-saat-mengahdid-acara-opening-ceremony-temu-bisnis-tahap-vi-youtubeministry-of-finance-republic-of-1_169

Jakarta, Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat atau KUR terbaru. Ini sebagaimana telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023.

Beleid tentang besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR ini telah Sri Mulyani tetapkan dan tandatangani pada 1 September 2023, sehingga mulai berlaku pada tanggal itu. KMK 317/2023 ini juga mencabut KMK subsidi bunga/subsidi marjin yang sebelumnya diatur dalam KMK 91/2022, KMK 96/2021, KMK 436/2020, dan KMK 372/2017.

“Sudah diundangkan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) juga,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Senin (4/9/2023).

Dikutip dari diktum kesatu KMK 317/2023, besaran subsidi bunga/subsidi marjin untuk KUR Super Mikro menjadi sebesar 15%. Skema KUR Super Mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif dengan suku bunga/margin KUR sebesar 3% dari sebelumnya 6%.

 

 

Untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%, sedangkan KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit pembiayaan dengan ketentuan untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%, di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta 10%, dan di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit. Akad kredit/pembiayaan pertama untuk KUR Mikro sebesar 10%, dan KUR Kecil 5,5%; akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro 9%, dan KUR Kecil 4,5%; akad kredit/pembiayaan ketiga KUR Mikro 8%, dan KUR Kecil sebesar 3,5%; serta untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro 7%, dan KUR Kecil 2,5%.

“Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai 27 Januari 2023,” dikutip dari diktui kedua KMK 317/2023.

Dalam hal terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

 

 

Lalu untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil; dan untuk penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.

“Penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang telah menerima KUR dan tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebelum tahun 2023, diperlakukan sebagai penerima KUR akad kredit/pembiayaan pertama,” sebagaimana tertulis pada diktum keempat KMK itu.

KMK ini juga menetapkan bahwa besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR akan dilakukan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR).

Hasil review akan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk pembayaran periode berikutnya; dan dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran subsidi bunga/subsidi marjin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan.

 

 

Pertumbangan penerapan besaran subsidi bubga/subsidi marjin berikutnya itu terlebih dahulu akan ditetapkan melalui rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Bila terdapat kelebihan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dengan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah direviu oleh BPKP, maka terhadap kelebihan pembayaran subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya atau disetorkan ke rekening kas negara.

Namun, jika terdapat kekurangan pembayaran subsidi berdasarkan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR seperti yang tertera di diktum kesatu dengan besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah di-review oleh BPKP, maka terhadap kekurangan pembayaran subsidi akan diperhitungkan pada pembayaran periode berikutnya.

Besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana tertera dalam diktum kesatu diturunkan 0,5% pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10% debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

hoki88 Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kingbet Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan guna mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menegah (UMKM). Jokowi mengungkapkan pendanaan KUR yang disediakan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp 460 triliun dan bunganya dipatok 6%.

 

“KUR maksimal hanya di angka Rp 500 juta. Hanya problemnya perlu disosialisasikan agar kuota Rp 460 triliun ini dihabiskan karena bunganya hanya 6%, tapi betul-betul hanya untuk UMKM,” ujarnya.

SUMBER CNBC INDONESIA 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment