Soloensis

Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Banaran

IMG-20230404-WA0021

Di sebuah desa yang bernama Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, terdapat berbagai pemeluk agama seperti Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha. Meskipun terdapat perbedaan keyakinan agama di antara masyarakat, namun mereka mampu membangun sikap saling menghormati satu sama lain.

 

Hal ini menarik salah satu Mahasiswa jurusan Ushuluddin di Universitas Muhammadiyah Surakarta bernama Sriyono untuk melakukan penelitian di Desa tersebut dan diabadikan dalam Skripsi berjudul “Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Banaran”(Studi Hubungan Antar Umat Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Buddha).

 

Dalam kesimpulannya Sriyono memaparkan bahwa terjadinya kerukunan antar umat beragama di Desa Banaran tidak lepas dari beberapa faktor di antannya, Pandangan tokoh agama tentang kerukunan antar umat beragama adalah hal penting, dimana dalam kemajemukan di masyarakat yang dilatarbelakangi oleh perbedaan agama sangat rentan terjadi gesekan. Gesekan yang terjadi bisa jadi karena adanya pandangan sebagian kecil dari masyarakat yang kurang terbuka dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dengan demikian para tokoh agama selalu berkoordinasi untuk melakukan pembinaan di umatnya masing-masing untuk selalu menjaga kerukunan antar umat beragama.

 

Pembinanan kerukunan antar umat beragama oleh tokoh agama adalah dengan melakukan komunikasi aktif dengan sesama tokoh agama melalui pertemuan formal yang telah diagendakan, dan pertemuan formal dan informal saat berinteraksi dalam waktu-waktu tertentu yang sifatnya situasional guna menjaga menjaga kondisi kerukunan yang sudah berlangsung. Sedangkan pembinaan kerukunan antar umat beragama oleh Pemerintah Desa Banaran adalah dengan sudah danya komitmen untuk menjaga warganya dalam bingkai kerukunan yang didasari dari kebutuhan bersama. Perbedaan menjadikan tantangan sekaligus peluang dalam rangka menjadikan warga Desa Banaran sebagai desa yang mampu mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

 

Pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan latarbelakang agamanya karena hak warga masyarakat adalah sama untuk dilayani dengan baik. Pembinaan antar umat beragama yang dilakukan oleh pemerintah desa adalah memberi jaminan bagi umat beragama untuk menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya dengan aman.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment