Soloensis

Soal Hapus Tagih Kredit UMKM, Bos BRI Bilang Gini

direktur-utama-bri-sunarso_169

Jakarta, Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk menghapus tagih dan hapus buku kredit macet UMKM tidak akan berpengaruh sama sekali bagi kinerja bank pelat merah yang fokus pada segmen UMKM itu. Faktanya, BRI sudah melakukan hapus buku terhadap kredit macet selama ini.

Direktur Utama BRI Sunarso menyampaikan dengan ada atau tidaknya aturan tersebut, BRI tetap akan melakukan hapus buku bagi kredit macet. Ia menyebut, pihaknya lebih baik mencari nasabah baru ketimbang melakukan penagihan terhadap kredit macet yang sudah sampai belasan tahun atau yang debiturnya sudah meninggal.

“Bagi BRI terus terang aja, ada ketentuan boleh hapus tagih ataupun tidak, tidak berpengaruh karena faktanya adalah yang sudah dihapus buku itu kalau memang tidak bisa bayar, ya sudah kita nggak tagih, karena effort untuk menagih lebih besar biayanya dari pada hasil tagihan itu sendiri, ya terus bua tapa dilakukan,” kata Sunarso saat paparan kinerja semester I-2023, Rabu (30/8/2023).

Namun, bank-bank pemerintah belum berani untuk melakukan hapus tagih terhadap portfolio kredit macet yang sudah dihapus buku tersebut karena termasuk aset negara.

Maka dari itu, Sunarso menyebut aturan yang sedang dirancang pemerintah ini akan memberikan kriteria untuk kredit yang dapat dihapus tagih dan dihapus buku agar tidak menyebabkan moral hazard dalam implementasinya.

Ia menyebut aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet juga perlu dibuat agar sebenarnya level “playing field” bank milik pemerintah sama dengan bank-bank swasta yang sudah biasa melakukannya.

Selain itu, Sunarso meyakini peraturan ini lebih bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, dengan dilakukannya hapus tagih atau pemutihan terhadap para debitur kredit macet, masyarakat akan mendapatkan kesempatan baru untuk memperoleh pinjaman baru.

“Dan [peraturan] itu sebenarnya lebih untuk kepentingannya masyarakat, supaya yang kreditnya dulu macet mungkin karena bencana segala macam itu, bisa dapat pemutihan dan kemudian dia bisa usaha lagi,” terang Sunarso.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok peraturan turunan dari rencana hapus kredit macet UMKM. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Semangat pemerintah menerapkan kebijakan ini agar UMKM yang memiliki kredit macet dapat kembali mengajukan pinjaman, sehingga lebih cepat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

 

doremi188 dan doremi 188 Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui bank BUMN hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan maksimal plafon Rp 5 miliar. Pada tahap pertama, kredit yang masuk ketentuan senilai Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). romanobet

Sumber > CNBC INDONESIA

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment