Soloensis

Bagaimana Hukumnya Adzan untuk mengiringi Keberangkatan Haji

Adzan

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang mempunyai kemampuan atau istitha’ah. Kewajiban ini tentunya berlaku sekali seumur hidup bagi mereka yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.

Di Indonesia, keberangkatan jamaah haji terasa begitu meriah, tradisi walimatus safar dengan mengundang para tetangga menambah kesakralan hal itu. Belum lagi saat keberangkatan, tetangga dan sanak saudara mengantarkannya dengan iringan adzan dan iqamah.

Bagaimana hukum adzan dan iqamah yang dikumandangkan mengiringi keberangkatan jamaah haji? Apakah ada dalilnya?

Mengumandangkan adzan dan iqamah mengiringi keberangkatan jamaah haji atau umroh, hukumnya sunah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shahih Ibnu Hibban, juz II, hal 36 yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Imam Al Qarafi dan Imam Al Baihaqi.

Artinya: “Diriwayatkan dari jalur sanad Abu Bakr dan Rudzbari dari Ibu Dassah, berkata, Ibnu Makhzum menceritakan kepada kita, berkata, Imam Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Aisyah menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah SAW ketika ada seorang yang berhaji atau bepergian meminta izin kepada beliau, maka beliau adzan dan iqamah. Imam Ibnu Sunni berpendapat hadits tersebut adalah mutawatir secara ma’na dan diriwayatkan oleh Abu Daud, Al Qarafi dan Al Baihaqi.

Hadits tersebut secara gamblang menjelaskan bahwa prosesi adzan dan iqamah mengiringi orang yang akan berangkat haji atau berangkat bepergian pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sehingga menyebut hal ini sebagi bid’ah tentu sangat tidak berdasar meskipun secara fungsi utamanya adzan dan iqamah memang untuk shalat.

Dalam Kitab I’natut Tholibin juz 1, halaman 23, lebih detail dijelaskan, bahwa kesunahan adzan dan iqamah untuk mengiringi seseorang yang bepergian ada batasannya, sebagaimana disebutkan:

Artinya: “Kalimat ‘menjelang bepergian bagi musafir’ maksudnya yaitu disunahkan adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasarkan adanya hadits shahih tentang hal itu. Abu Ya’la dalam Musnadnya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan, sebaiknya dipahami kesunahan adzan dan iqamah tersebut selama bepergiannya bukan bepergian maksiat

Sementara itu, dalam Kitab Tuhfah Al-Habiib Juz 1 halaman 893 ada tambahan, adzan dan iqamah juga disunahkan dikumandangkan di telinga binatang dan orang yang jelek perangainya dan di telinga seseorang yang sedang ketakutan.

Artinya: “Dan disunahkan juga adzan dan iqamah bagi seseorang yang hendak bepergian, ditelinga binatang yang jelek perangainya, orang yang jelek akhlaknya dan ditelinga orang yang ketakutan.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    rauhulhafid

    Add comment