Soloensis

Isi Materi Pra-UKW, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Ungkap Cara Wartawan Pakai Hak Tolak

UKW

Puluhan Wartawan mengikuti pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara online via zoom meeting, Kamis ( 16/5/2024).

Ujian UKW ini merupakan kegiatan kolaborasi Dewan Pers, BUMN, dan PWI ini diikuti wartawan dari tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, kegiatan untuk menguji kompetesni wartawa ini tidak berbayar alias gratis.

Kegiatan sebelum pelaksanaan UKW ini dibuka Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Kegiatan via daring ini diisi tiga pemateri berbeda yang akan mengisi pra-Uji Kompetensi Wartawan.

Pemateri pertama pertama, Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Uyun Achadiat, memaparkan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Hukum Pers yang harus diketahui seorang wartawan.

 

Saat sesi tanya-jawa, wartawan dari Wartahukum.net, Dian Anggraini, menyampaikan pertanyaan soal hak Jawab dan hak Tolak. Selain itu dia juga menyinggung syarat media untuk menggunakan hak tolak.

Perihal itu, Uyun menjelaskan jika berita tersebut menyangkut kemanan negara, wartawan harus mempertahankan berita.

Selain itu, Penulis juga tidak perlu membeberkan informasi yang mengganggu keamanan negara.

Lanjut dia, hak jawab harus berimbang, dengan memberitakan 5 W 1+H. Selain itu media tetap memberikan kesempatan narasumber atau subjek yang diberitakan untuk memberikan hak jawab.

Kemudian, penulis memberikan hak tolak dengan memberikan informasi di bagian bawah berita bahwa penulis sudah berusaha meminta konfirmasi kepada narasumber via online.

Uyun kemudian menyinggung Kode Etik Jurnalis yang menjadi pedoman wartawan. Jadi Wartawan harus independent dan berita yang disampaikan berimbang.

Sesi pertama dijadwalkan pukul 08.20 WIB  hingga 10.20 WIB dengan agenda pemberian materi dan teknis pelatihan jurnalistik.

 

 

 

 

 

 

 

 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Latif Ghufron

    Suka kulineran, wisata, dan hunting foto.

    View all posts

    Add comment