Soloensis

Gara-Gara Bentjok, 4,72 M Saham Ritel Nyangkut di Emiten Ini

31403da4-5046-4019-b606-4c7cbfcefae6_169

Jakarta, Indonesia – Emiten hotel dan pariwisata PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) masuk dalam daftar saham yang berpotensi delisting. Padahal, mayoritas pemegang saham yang tersangkut adalah masyarakat.

Melalui surat No.: Peng-00069/BEI.PP3/08-2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberi peringatan kepada emiten Benny Tjokro ini bahwa masa penggembokan sahamnya sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 36 bulan pada tanggal 31 Agustus 2023,” sebagaimana tertulis dalam surat peringatan tersebut, dikutip pada Jumat, (1/9/2023).

Padahal, menurut ketentuan, saham bisa didepak dari bursa bila perusahaan tercatat telah di suspensi minimal 24 bulan terakhir. Selain itu, saham juga bisa delisting bila mengalami kondisi yang berdampak negatif pada perusahaan.

Hal ini membuat tanda tanya bagaimana nasib saham milik investor ritel yang masih tersangkut di NUSA. Diketahui, masyarakat memiliki 4,72 miliar saham setara porsi 61,99% kepemilikan saham di NUSA, sisanya dimiliki Kejaksaan Agung.

depo 10 bonus 15 Diketahui, NUSA merupakan salah satu dari sekian banyak saham yang disita kejaksaan agung buntut kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri.

 

depo 10 bonus 10 Diketahui, Bnny Tjokro yang bertindak sebagai Komisaris di perusahaan tersebut telah menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah pensiunan BUMN yang berniali triliunan tersebut.

 

SUMBER CNBC INDONESIA

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment