Soloensis

Maraknya Diskriminasi

DISKRIMINASI

Diskriminasi  adalah suatu sikap, perilaku, dan tindakan yang tidak adil atau tidak seimbang yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Ada juga yang menyebutkan arti diskriminasi adalah suatu tindakan atau perlakuan yang mencerminkan ketidakadilan terhadap individu atau kelompok tertentu yang disebabkan oleh adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh individu atau kelompok tersebut. Ada banyak sekali bentuk diskriminasi yang dilakukan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini terjadi karena manusia umumnya memiliki kecenderungan untuk membeda-bedakan atau mengelompokkan diri.

Dalam tulisan ini, penulis menyoroti diskriminasi terhadap kaum Difabel dan Disabilitas. Difabel berarti seseorang yang belum memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum diartikan sebagai ‘cacat’ atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya. Mengejutkannya diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas di Indonesia masih bisa disaksikan. Dengan kurangnya perhatian pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur ramah penyandang disabilitas, misal jalur khusus di trotoar jalan. Lingkungan masyarakat juga sering kali mengucilkan penyandang disabilitas fisik ataupun mental.

Seperti kasus Dokter gigi Romi Syofpa Ismael dicoret oleh Pemkab Solok Selatan menjadi PNS dengan alasan disabilitas. Padahal ia merupakan calon dengan nilai terbaik dan mendapatkan ranking pertama. Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas. Romi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum, bahkan telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Sebelum ikut tes CPNS, drg Romi sudah mengabdi sebagai dokter honorer di Puskesmas Talunan. Setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tidak tetap. Pada 2016, drg Romi Syofpa Ismael mengalami paraplegia usai melahirkan, yang memaksa harus menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.
Namun, drg Romi tetap mengabdi di Puskesmas dan tidak ada masalah dalam penanganan pasien gigi di puskesmas. Hingga muncul seleksi CPNS 2018 dan ia ikut seleks
i. 

Tindakan Pemkab Solok itu sebenarnya melanggar  Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang undang itu dinyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;

Dan kasus Maskapai Etihad yang berawal pada 8 Maret 2016 ketika Dwi Ariyani, yang merupakan penyandang disabilitas, gagal terbang karena dia diminta turun oleh pihak maskapai saat telah berada di atas pesawat karena dianggap sakit. Atas perlakuan tersebut, Dwi melalui kuasa hukumnya, Heppy Sebayang, menggugat tiga pihak, yaitu maskapai Etihad Indonesia, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk, dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dan hakim juga menghukum Etihad untuk menyampaikan permintaan maaf dan berjanji  tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap penyandang disabilitas melalui salah satu media cetak nasional. (news.detik.com)

Selain melanggar hukum negara, diskriminasi sangat bertentangan dengan ajaran Islamsikap diskriminasi menunjukan martabat yang rendah bagi pelakunya dan akan memicu munculnya perilaku buruk lainya yang dilarang, akibat buruk dari sikap diskriminasi diantaranya adalah: 

a. Memicu munculnya sektarianisme, agama Islam melarang ummatnya hanya mementingkan kesukuan atau kelompoknya. Al-Qur’an mengakui adanya keragaman suku, ras dan jenis kelamin, agar di antara mereka saling mengenal dan bersatu untuk membangun peradaban. 

b. Memunculkan permusuhan antar kelompok, perasaan melebihkan kelompok sendiri dan merendahkan kelompok yang lain menjadi pemicu perseturuan antar kelompok. Keadaan ini sangat ironi jika dilakukan umat Islam. 

c. Mengundang masalah sosial yang baru yang dapat memancing konflik horizontal di tengah masyarakat. 

d. Menciptakan penindasan dan otoritarianisme dalam kehidupan akibat adanya perasaan lebih dan sentimen terhadap kelompok, sehingga hak-hak kelompok lain diabaikan. 

e. Jika sikap diskriminasi sangat dominan, maka keadilan sulit untuk ditegakan, sebab suatu kelompok dalam pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pertimbangan yang subyektif. 

f. Sikap diskriminasi dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial, yang berakibat pada perpecahan. 

g. Dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Namun dengan adanya diskriminasi menjadi berlarut-larut dan tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah baru.

 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Indira Muetia Mahrani

    Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

    View all posts

    Add comment