Pandemi COVID-19 mempengaruhi hampir semua sisi kehidupan manusia di seluruh dunia. Tak terkecuali Indonesia. Setelah sektor kesehatan, sektor usaha tampaknya menjadi yang paling merasakan dampaknya. Banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai. Usaha-usaha kecil pun kehilangan omzet.
Pada akhir April 2020 pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 pada sektor usaha. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Apa saja insentif pajak tersebut? Dan siapa yang bisa memanfaatkannya?
Pada PMK 44/PMK.03/2020 terdapat 5 (lima) jenis insentif pajak. Insentif tersebut antara lain:
- Insentif PPh Pasal 21
- Insentif PPh Final
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Insentif PPh Pasal 25
- Insentif PPN
Insentif PPh Pasal 21
Insentif ini berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Penerimanya adalah pegawai yang ber NPWP dengan jumlah penghasilan tetap disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah. Pegawai yang menerima insentif ini tidak akan dipotong PPh Pasal 21.
Insentif PPh Final
Sama seperti insentif PPh Pasal 21, pemerintah juga menanggung PPh Final bagi yang mengikuti insentif ini. Penerimanya adalah para pengusaha yang beromzet dibawah 4,8 milyar per tahun yang selama ini membayar PPh Final 0,5% dari omzet per bulan. Maka bila insentif PPh Pasal 21 untuk pegawai maka insentif PPh Final diperuntukkan bagi pengusaha/umkm.
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor bagi penerima insentif ini. Tidak akan ada pemungutan PPh Pasal 22 Impor asalkan importir mengikuti insentif ini.
Insentif PPh Pasal 25
Insentif PPh Pasal 25 adalah pengurangan angsuran pajak sebesar 30%. Artinya penerima insentif hanya perlu membayar 70% dari jumlah angsuran PPh Pasal 25 mereka tiap bulan. Dan satu hal yang perlu diingat tarif PPh Badan untuk tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 22%. Hal ini juga akan mengakibatkan angsuran PPh Pasal 25 di tahun ini semakin kecil.
Insentif PPN
Insentif kelima adalah fasilitas pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan restitusi maksimal Rp 5 milyar. Dengan pengembalian pendahuluan maka proses restutusi akan semakin cepat sehingga PKP/Wajib Pajak bisa memperoleh uang atas pajak masukan (PM) lebih cepat.
Kelima insentif pajak tersebut bisa dinikmati mulai masa April s.d. September 2020. Tata cara pengajuan insentif selengkapnya bisa dilihat di website ulasanpajak.com. Jangan sampai ketinggalan untuk memanfaatkan program pemerintah ini. Semakin cepat mendaftar maka wajib pajak/masyarakat akan mendapatkan insentif pajak secara maksimal.
Add comment