Soloensis

STRATEGI PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

STRATEGI PERBANKAN SYARIAH DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

 

Ariadna Damayanti, Dhaniar Putri Vanilla Rosa, Dini Anindya Agustin

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Drs. Osmad Muthaher, M.Si

Dosen FE Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 

 

Pendemi covid-19 telah menghantam beberapa bagian sektor ekonomi, salah satunya pada sektor pembiayaan di perbankan syariah. Akibat dari pandemi covid-19 ini banyak pelaku usaha yang menjadi nasabah pembiayaan di bank syariah terancam tidak mampu membayar cicilannya, sehingga akan menimbulkan pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF). Resiko kenaikan NPF tersebut dapat diatasi dengan kebijakan POJK No. 11/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan, bank dapat melakukan restrukturisasi sehingga NPF bisa ditekan.

 

Pasca diterbitkannya POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, memunculkan pertanyaan soal restrukturisasi penanganan pembiayaan bermasalah. Countercyclical merupakan kebijakan yang menjaga kestabilan ekonomi saat resesi (Pandemi Covid-19), dengan cara menerapkan kebijakan ekspansif berupa pelonggaran fiskal dan moneter. Kendalanya, dalam POJK tersebut tidak ditentukan mengenai cara restrukturisasi yang akan dilakukan sehingga dapat dikatakan skema restrukturisasi deserahkan sepenuhnya kepada bank syariah. Tujuan restrukturisasi adalah untuk menekan terjadinya pembiayaan bermasalah. Adapun yang dimaksud dengan pembiayaan bermasalah yaitu suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

 

Ada beberapa cara yang dapat digunakan perbankan syariah:

1.    Penyelamatan, apabila bank masih berkehendak melanjutkan dengan nasabah.

2.    Penyelesaian, apabila bank berkehendak untuk mengakhiri hubungan kerjasama dengan nasabah.

 

Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan mendudukan kembali pembiayaan tersebut melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

1.    Rescheduling (Penjadwalan Ulang). Perubahan syarat pembiayaan yang hanya menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran pembiayaan. Bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal atau tenor pembiayaan. Dengan diperpanjangnya tenor pembiayaan maka beban angsuran menjadi berkurang yang disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

2.    Reconditioning (Penataan Kembali). Maksudnya adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat pembiayaan, meliputi: jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat bagi hasil/margin/fee, penundaan sebagian atau seluruh keuntungan yang akan diperoleh, dan persyaratan lainnya. Misal penurunan perolehan bagi hasil/margin/fee, pembebasan sebagian tunggakan pembayaran bagi hasil/margin/fee, dll.

3.    Restructuring (Persyaratan Ulang). Perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas kepada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya, kecuali perubahan maksimum plafon pembiayaan. Bank dapat mengubah struktur pembiayaan, misalnya dari pembiayaan berjangka menjadi pembiayaan angsuran.

 

Ada dua kemungkinan teknik penyesuaian akad pembiayaan bermasalah pada bank syariah sebagai berikut:

Pertama, jika yang ditempuh rescheduling dan reconditioning. Tidak ada penambahan pembiayaan baru, tetapi hanya berkaitan penjadwalan ulang waktu pembiayaan atau menambah syarat tertentu yang tidak mengubah akad awalnya. Maka bisa dibuat akta kesepakatan tentang penjadwalan tersebut.

Kedua, jika yang ditempuh restructuring. Karena ada penambahan dana fasilitas pembiayaan bank atau konversi akad pembiayaan atau mengubah dari akad awalnya, maka harus dibuat sesuai akta sesuai pada “frame” pada akta-akta perbankan syariah.

 

Restrukturisasi akan dijalankan lebih kepada itikad baik dan kerelaan bank syariah maupun nasabah dalam fungsinya sebagai mitra bisnis dengan nasabah, yang tujuannya untuk tetap menjaga kestabilan ekonomi baik dari bank syariah maupun nasabah.

 

Daftar Pustaka

Muthaher, Osmad. 2017. Keuangan Perbankan Syariah. Semarang: CV EF Press Digimedia.

https://www.voiceofatjeh.com/2020/05/restrukturisasi-bank-syariah-dalam-masa.html

https://kliklegal.com/ini-cara-restrukturisasi-akad-pembiayaan-bermasalah-pada-bank-syariah-akibat-covid-19/

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment