Soloensis

Hal yang Perlu Anda Perhatikan Saat Ingin Rujuk dengan Pasangan

Dalam Islam, perpisahan memang diperbolehkan walau benar-benar dibenci oleh Allah. Tetapi kadang, sesudah memilih untuk berpisah, ada saatnya istri atau suami ingin rujuk atau kembali bersama. Dari sisi sebagai periode nantikan untuk seorang wanita untuk ketahui kekosongan rahimnya sesudah dicerai.

Periode iddah jadi peluang untuk kedua pihak untuk berpikiran ulangi dan meneruskan pernikahan. Itu penyebabnya, periode iddah tidak dapat dipercepat dengan kehebatan tehnologi, seumpama USG yang berguna buat ketahui kekosongan kandungan.

“Ini membuktikan bahwa di mata agama (Islam), proses rujuk bukan sesuatu yang dapat dianggap gampang, yang dengan mudah dilakukan hanya karena ke-2 pihak sama ingin bersatu lagi dalam perkawinan,” jelas Dr Ira Puspitawati MPsi.

Oleh karenanya, ada banyak hal yang perlu jadi perhatian bila suami ingin berpadu kembali sesudah jatuhkan talak ke istrinya. Menurut Pengadilan Agama (PA), berkaitan dengan perpisahan dan rujuk, ada pasal yang tentukan itu, dikutip dari Jasa Nikah Siri Yogyakarta. Pasal 129 KHI mengeluarkan bunyi:

 “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan meminta supaya diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Maka talak yang dianggap secara hukum negara ialah yang sudah dilakukan atau disampaikan oleh suami di PA. Bila talak disampaikan suami di luar PA, cuman syah menurut hukum agama saja, tapi tidak syah menurut hukum yang berjalan di negara Indonesia.

 

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Ingin Rujuk

Dari pandangan agama Islam, menurut Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Bajuri, ada tiga hal yang perlu jadi perhatian saat sebelum dilaksanakan istri atau suami ingin rujuk.

Tiga ini yakni suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk. Berikut penjelasan selengkapnya.

 

Suami Ingin Rujuk

Suami ingin rujuk harus lebih dulu sebagai orang yang syah lakukan pernikahan. Seperti baligh, berpikiran sehat, dan mempunyai tekad sendiri. Maknanya, tidak syah rujuk dilaksanakan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad. Berlainan dengan lelaki yang ihram atau mabok, meskipun tersengaja, karena itu ke-2 nya masih tetap syah lakukan rujuk.

 

Istri yang Akan Dirujuk

Saat suami ingin rujuk, lihat keadaan istri. Tidak syah rujuk sesudah habis periode iddah. Hingga, bila suami masih tetap ingin kembali ke istrinya atau berkemauan untuk rujuk, karena itu ia wajib melakukan ikrar baru seperti ikrar pernikahan secara umum.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka dia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Bila masa iddah sudah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Alam al-Kutub, tt., hal. 33).

Begitupun jika talak yang dijatuhkan ialah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, karena itu si suami tidak langsung bisa rujuk atau menikah dengannya kecuali sesudah tercukupi lima persyaratan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb

Bila sang suami sudah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak bisa baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat yaitu;

  • Istri telah habis masa iddahnya darinya,
  • Istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil),
  • Istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi,
  • Istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil,
  • Masa iddah sang istri dari muhallil telah habis.

Seperti istri yang dicerai ba’in, istri yang dicerai dengan talak fasakh dan istri yang dicerai khulu‘ juga tidak dapat ditunjuk. Hingga si suami yang ingin kembali bersama wajib melakukan ikrar baru.

Begitupun yang dicerai tapi tidak pernah lakukan hubungan seks, pun tidak dapat kembali bersama karena tidak mempunyai periode iddah.

 

Kalimat untuk Rujuk

Pernyataan yang dipakai untuk rujuk dapat berbentuk kalimat sharih (terang) atau pernyataan kinayah (kritikan) dibarengi dengan niat. Contoh pernyataan sharih seperti “Kamu telah ditunjuk,”. Sementara pernyataan kinayah misalnya “Saya menikah kembali denganmu,”.

Syekh Ibrahim memberikan persyaratan supaya pernyataan rujuk itu tidak dituruti dengan ta’liq atau batasan waktu tertentu. Seperti pernyataan, “Saya rujuk padamu bila kamu ingin,” atau “Saya rujuk padamu sepanjang sebulan,”. Rujuk juga kurang cukup dilaksanakan dengan niat saja tanpa disampaikan dan disunnahkan disampaikan di muka wali.

 Baca Juga : Pengertian Nikah Siri dan Serba-Serbinya di Indonesia

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Dikutip dari Jasa Nikah Siri Yogyakarta, rupanya kita dapat rujuk walau sedang dalam periode iddah. Hukum Islam sendiri memberinya keringanan untuk pasangan suami istri yang telah berpisah tapi ingin bersama kembali dengan diaturnya periode iddah untuk wanita.

Sesudah dilaksanakan perpisahan, seorang istri harus melalui periode iddahnya lebih dulu saat sebelum memilih untuk menikah kembali dengan lelaki lain. Masa iddah sendiri juga sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah (2:288).

Saat itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketetapan iddah atau periode nantikan sendiri ditata dalam pasal 150 sampai pasal 155 Gabungan Hukum Islam atau KHI. Lantas, bolehkah suami dan istri yang telah berpisah kembali rujuk dalam masa iddah? Ini penuturannya.

Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;

  • Seorang suami bisa merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
  • Rujuk bisa dilakukan dalam hal-hal:

-Putusnya perkawinan karena talak, terkecuali talak yang sudah jatuh 3x atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;

-Putusnya perkawinan berdasarkan keputusan pengadilan dengan argumen atau alasan-alasan selainnya zina dan khuluk.

 

Itu pengertian tentang cara rujuk yang dapat Anda lakukan. Tetapi harus diingat, rujuk juga mempunyai resiko yang bakal Anda terima dan Sang Kecil. Saat sebelum memilih untuk kembali bersama, Anda dapat menanyakan ke diri kita tentang ini.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Candra Bi

    Playmaker Panduanmenulis.com

    View all posts

    Add comment