Soloensis

Dugaan Korupsi ADD Desa Lawe Masuk Tahap 2 penyerahan Berkas dan Babuk ke Kejaksaan Donggala

SIGI- Polres Sigi menyerahkan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti pada pihak kejati Donggala, dan berkas penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengunaan dana kegiatan pembanguanan kantor Desa Lawe, Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi , tahun anggaran 2015, dimana tersangkanya adalah oknum Kepala Desa (Kades) Lawe, berinisial WHN.

Hal ini disampaiakan langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP, Agung Kurniawan, S.Ik didampingi Kasat Reskrim, Iptu Uspam, saat press release bersama sejumlah media di ruangan rapat Mako Polres Sigi Senin (20/3).

“ Kami dari polres Sigi akan melakukan penyerahan tahap dua ini terkait dengan dugaan adanya penyimpangan pengunaan dana kegiatan pembanguanan kantor desa Lawe tahun anggaran 2015 dimana tersangkanya adalah saudara WHN,” ungkap AKBP Agung.

Menurut Kapolres, WHN menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2015 untuk kepentingan dirinya sendiri dan mengambil dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tandatangan bendara. Untuk Tahap pertama sekira Rp 70 juta tahap II sekira Rp 57 Juta.

“ Dana yang turun pada tahap I sekira Rp 70 juta dan tahap II sekira Rp 57 juta ini digunakan untuk kepentingan pribadinya (Kades-red). Jadi setelah tahap pertama cair dibuat pertangung jawaban fiktif sehingga tahap II kembali cair, sementara tahap dua diambil langsung dengan cara memalsukan tandatangan bendahara,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres Agung mengimbau, agar para kades tetap profesional dalam menggunakan dana desa dan tetap berjalan sesuai dengan prosudur dan mekanisme.

” Kami mengimbau agar para kades ketika melakukan pengajuan anggaran desa itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang ada tidak lagi mempergunakan akal akalan atau melakukan penandatangan palsu,” imbaunya. (lin)

Apakah tulisan ini membantu ?

Add comment