Soloensis

Kades Jangan Merasa Mempunyai Kekuasaan

Bupati : Kades Jangan merasa mempunyai kekuasaan dan seenaknya sendiri dalam mengelola anggaran desa.

SIGI– Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta di hadapan seluruh kepala desa (kades) se Kabupaten Sigi menegaskan bahwa kades jangan otoriter terhadap jabatan mereka.
“Meskipun saat ini ada Undang-Undang Desa, tapi saya berharap kades jangan menjadi otoriter. Jangan merasa mempunyai kekuasaan dan seenaknya sendiri dalam mengelola anggaran desa,” tegas Bupati Irwan saat pertemuan dan sosialisasi bersama seluruh kades se Sigi di aula kantor Bupati Sigi, Senin (6/3)

Bupati Irwan menginginkan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) digunakan dengan baik sesuai ketentuan dan paling penting adalah berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kades sendiri.

“Kita sudah melihat di media-media dan di manapun ada banyak kades dipenjara karena terjerat kasus menyangkut penyalahgunaan anggaran desa. Kami tidak ingin hal itu terjadi di Sigi. Mari ikuti ketentuan yang berlaku dan bangunlah desa berdasarkan kepentingan masyarakat di desa masing-masing,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan desa, ia juga menyatakan kades harus menyesuaikan dengan visi misi pemerintah daerah. “Perlu ada sinergitas antara pembangunan di skala daerah dengan di desa. Visi misi pemerintah sudah jelas dan mengacu pada kepentingan masyarakat hingga tingkat terbawah di desa. Olehnya kami berharap para kades juga menyesuaikan hal itu,” tandasnya.

Bupati Irwan pun menyampaikan instruksi Menteri Desa yang belum lama ini berkunjung ke Sigi bahwa setiap pemerintah desa wajib melaksanakan empat hal, yaitu membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), membuat embung atau penampungan air terutama desa yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan namun kesulitan suplai air, membangun sarana olahraga desa seperti lapangan sepak bola hingga membuat produk unggulan desa seperti bawang goreng atau areal pariwisata yang bisa menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat desa setempat.

“Instruksi itu nanti akan kami dorong dengan membuat peraturan bupati atau perbup agar desa mengacu pada program tersebut. Sekali lagi saya ingatkah kades jangan merasa berkuasa dan berbuatlah sesuai kepentingan masyarakat. Kades jangan banyak mengkhayal, tapi berbuatlah untuk desa. Waktu bergerak terus, jadi harus ada tindakan nyata untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (lin)

Apakah tulisan ini membantu ?

Add comment