Soloensis

Menawarkan Rp23,6 Triliun

Mari kita cermati berita “kecil” di Rubrik Berita Utama, halaman 2 Solopos edisi Jumwat Wage, 15 Januari 2016.
Di halaman 2 Solopos edisi hari itu ada satu berita yang menarik perhatian saya. Berita itu berjudul “Freeport Tawarkan Rp23,6 Triliun ke Pemerintah”.
Freeport yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia, perusahana pertambangan emas di Papua yang merupakan milik Freeport McMoran, perusahaan pertambangan transnasional yang berbasis di Amerika Serikat.
Kata “tawarkan” berasal dari kata dasar “tawar”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “tawar” dalam konteks berita ini masuk dalam makna nomor 2, yaitu “menawar” yang kemudian memunculkan bentuk “menawarkan”.
“Menawarkan” berarti mengunjukkan sesuatu kepada (dengan maksud supaya dibeli, dikontrak, diambil, dipakai); memasang harga (mengemukakan harga yang diminta).
Ketika saya membaca teks berita berjudul “Freeport Tawarkan Rp23,6 Triliun ke Pemerintah” barulah saya paham bahwa yang dimaksud adalah PT Freeport Indonesia menawarkan saham untuk dibeli pemerintah Indonesia, dalam program divestasi saham, dengan nilai Rp23,6 triliun.
Bila pemerintah Indonesia berminat membeli saham, dalam program divestasi, yang ditawarkan PT Freeport Indonesia itu maka pemerintah Indonesia harus membayarkan Rp23,6 triliun kepada PT Freeport Indonesia.
Jadi, yang ditawarkan kepada pemerintah Indonesia adalah saham senilai Rp23,6 triliun. Dengan demikian, bagi saya, judul berita ini akan jelas dengan kalimat “Freeport Tawarkan Saham Senilai rp23,6 Trilun ke Pemerintah.
Mengapa bagi saya harus demikian? Karena kalau pakai kalimat “Freeport Tawarkan Rp23,6 Triliun ke Pemerintah” saya bisa memaknainya (tanpa membawa teks utuh beritanya) PT Freeport menawarkan dana Rp23,6 triliun kepada pemerintah Indonesia.
Nah, kalau kita kembali ke kata “tawar”, “menawar”, “menawarkan” yang bermakna “memasang harga (mengemukakan harga yang diminta)” maka judul berita “Freeport Tawarkan Rp23,6 Triliun ke Pemerintah” tentu bermakna PT Freeport memasang harga Rp23,6 triliun.
Harga yang diminta senilai Rp23,6 triliun itu ditawarkan kepada pemerintah Indonesia. Apa yang berharga Rp23,6 triliun itu? Saham. Jadi, “saham” adalah kata kuncinya.

Apakah tulisan ini membantu ?

ichwan prasetyo

Jurnalis, suka membaca, suka mengoleksi buku, sedih bila buku dipinjam (apalagi kalau tak dikembalikan), tak suka kemunafikan.

View all posts

1 comment

  • Saya kira ( tanpa membaca seluruhnya) PT Freepor mau memberi Rp. 23,6 trilyun kepada pemerintah Indonesia (pemerintah !) bukan untuk rakyat atau wakil rakyat, jadi untuk rakyat mendapat apa? Bukankah bumi seisinya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat? Apalagi cuma saham, itu saja beli. Tanah di Freeport itu punya siapa?