Soloensis

Berikut Syarat Menikah Siri Dengan Sah dan Benar

Berikut Syarat Menikah Siri Dengan Sah dan Benar – Sebagian besar orang di Indonesia, tentunya ingin merayakan pernikahannya dan menyebarluaskan berita bahagia tersebut supaya menunjukkan legalitasnya sebagai pasangan suami istri. Namun dari sebagian besar orang tersebut juga ada beberapa orang yang justru menutup rapat pernikahannya dan memilih untuk menikah siri.

Sebenarnya pengertian dari Nikah Siri yaitu suatu pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama ataupun adat istiadat. Pernikahan siri umumnya tidak diumumkan pada khalayak umum dan tidak tercatat secara resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun Kantor Catatan Sipil.

Dengan kata lain, menikah siri memang dianggap tidak sah menurut hukum negara di Indonesia. Namun sebenarnya nikah siri tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terdapat syarat-syarat yang harus dilakukan ketika ingin menikah siri. Lalu, apa syarat dalam menikah siri? Mari kita simak ulasan di bawah ini.

 

Syarat Nikah Siri

Pada dasarnya syarat nikah siri memang sesuai dengan syarat menikah pada umumnya. Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat nikah siri yang harus dipenuhi:

1. Kedua calon mempelai beragama Islam

Syarat pertam nikah siri yaitu kedua mempelai harus beragama Islam, karena pernikahan siri bisa dianggap sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun Islam. Oleh karena itu wajib hukumnya beragama Islam apabila ingin melangsungkan nikah siri.

 

2. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri

Pernikahan siri bisa dianggap sah apabila mempelai pria sebelumnya memiliki jumlah istri tidak lebih dari 4. Selain itu alangkah baiknya mempelai pria, juga meminta izin kepada istrinya terlebih dahulu.

3. Calon mempelai wanita yang berstatus janda harus menunjukkan
surat cerai

Sedangkan untuk mempelai wanita yang berstatus janda, bisa dikatakan sah apabila ingin nikah siri jika mempelai wanita bisa menunjukka surat cerai yang di dapatkan dari pengadilan setempat.

 

4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP

Identitas mempelai memang sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama. Namun bukan berarti dengan menunjukkan KTP tersebut, pernikahan siri bisa menjadi sah menurut hukum. Dengan menunjukkan KTP sebelum ijab qobul, hanya untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri saja.

 

5. Calon mempelai harus bukan mahramnya

Salah satu penyebeb pernikahan diharamkan yaitu pernikahan dari pasangan yang memiliki mahram yang sama. Oleh karena itu, penting bagi calon mempelai untuk memeriksa riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan siri.

 

6. Tidak sedang dalam masa ihram ataupun umrah

Syarat nikah siri lainnya yang perlu dipenuhi yaitu calon mempelai tidak dalam kondisi menjalankan ibadah haji ataupun umrah. Walau hal ini jarang ditemukan, namun penting juga untuk diketahui. Karena menikah dalam keadaan berhaji ataupun umrah, pernikahan tersebut tidak sah di mata agama.

 

Penutup

Seperti itulah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi ketika akan melangsungkan nikah siri. Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat bagi anda, dan terima kasih telah mengunjungi artikel ini.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment