Soloensis

SELANGKAH LEBIH MAJU UNTUK MENGATASI KESENJANGAN PEMBANGUNAN YANG ADA DI INDONESIA

SELANGKAH LEBIH MAJU UNTUK MENGATASI KESENJANGAN PEMBANGUNAN YANG ADA DI INDONESIA

YOGYAKARTA – Kesenjangan pembangunan daerah di Indonesia merupakan permasalahan yang klasik hinga saat ini, dari era Pemerintahan Soekarno sampai era Pemerintahan Jokowi-JK permasalahan Daerah perbatasan dan 3T 3T (Terdepan, Terpencil dan Terbelakang) menjadi PR terbesar untuk mewujudkan amanat UUD’ 45. Selain itu, ada dua pertanyaan yang dirasakan oleh masyarakat di Daerah Perbatasan dan Daerah 3T, yaitu (1) Apakah pembangunan yang ada di Indonesia boleh dikatakan adil?, (2) Apakah pembangunan Daerah Perbatasan dan 3T mencerminkan nilai yang terkandung dalam pancasila?. Adanya dua pertanyaan tersebut didasarkan karena sampai saat ini Pemerintah belum mengatasi permasalahan tersebut secara maksimal. Hal ini berdampank pada minimnya tingkat pembangunan yang ada di Daerah Perbatasan.
Tingkat pertumbuhan penduduk dari tahun ketahun mengalami peningkatan, hal ini dibuktikan bahwa total penduduk yang ada di Indonesia saat ini sekitar 257 juta jiwa, yang didominasi oleh dua Suku, yaitu Jawa (41% dari total populasi), dan Suku Sunda (15% dari total populasi) (Setiawan D, 2017). Kedua suku tersebut berasal dari Jawa, Jawa merupakan pulau dengan jumlah penduduk terbesar yang ada di Indonesia atau sekitar 60% dari populasi Indonesia. Hal ini menandakan bahwa Pulau Jawa memiliki potensi yang sangat banyak dibandingkan penduduk yang ada diluar Pulau Jawa.
Pembangunan daerah-daerah secara merata merupakan visi dari Pemerintaahn Jokowi-JK, adapun indikator dari kesejahteraan ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita secara nasional dan tingkat produksi dari berbagai aktivitas perekonomian. Senada dengan itu, Todaro (1994:15) menyatakan bahwa pembangunan merupakan proses multidimensional yang melibatkan pada perubahan-perubahan dasar dalam stuktural sosial, perilaku sosial, dan institusi nasional, dan pengurangan tingkat kesenjangan, pengangguran dan pemberantasan kemiskinan di Indonesia.
Adapun maksud dari tulisan ini yaitu untuk merefleksikan tentang kesenjangan pembangunan yang ada di Indonesia, khususnya Daerah Perbatasan dan Daerah 3T. Seperti kesenjangan pembangunan fasilitas kesehatan, sosial, pendidikan, dan infrastruktur. Pada dasarnya setiap daerah memiliki potensi tersendiri yang perlu dikembangakan secara baik, selain itu perlu adanya kerjasama dari pihak pemerintah untuk mengembangkan suatu potensi dari daerah tersebut sesuai dengan amanat yang tertera dalam UUD ’45.
Beberapa persoalan pembangunan di Daerah Perbatasan dan 3T yaitu; (1) Pemerintah hanya terkonsentasi dalam pembangunan kota-kota besar di Pulau Jawa, (2) menimnya pembangunan yang diselengarakan pada Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), (3) sulitnya melakukan pendistribusian material untuk pembangunan Daerah Perbatasan dan 3T, seperti akses jalan yang kurang layak dan biaya angkut yang mahal, (4) minimnya tingkat investasi yang ditujukan pada Daerah Perbatasan dan Daerah 3T.
Pemerataan pembangunan yang ada di Indonesia terbilang hanya tersentralisasi saja, hal ini dibuktikan pembangunan kota-kota besar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Jauh dari pembangunan kota, Daerah Perbatasan dan Daerah 3T belum merasakan keadilan yang selayaknya, pada dasarnya pancasila menyatakan bahwasanya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi, ungkapan sila ke lima” dari pernyataan tersebut seharusnya pembangunan yang ada di Indonesia dilakukan secara merata dan tidak selalu mementingkan pembangunan yang ada di kota saja. Masyarakat Daerah Perbatasan juga memerlukan pembagunan secara baik yang dapat digunakan untuk memperbaiki tingkat perekonomiannya. Selain itu, apabila hal ini terus terjadi tentang permasalahan pembangunan secara tersentralisasi maka akan berdampak munculnya anggapan pendiskriminasian warga negara Indonesia pada Daerah Tertingal.
Daerah Perbatasan dan 3T mendominasi kesenjangan pembangunan di Indonesia. Hal ini dibuktikan pada kondisi daerah perbatasan dan 3T samapi tahun 2017, didominasi pada Daerah Indonesia Timur. Data kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan persebaran penduduk pada Daerah Indonesia Timur sebesar 103 Kabupaten (84,43%) dan kawasan Indonesia Barat sebanyak 19 Kabupaten (15,57%). Selain itu pemerintah juga menetapkan beberapa Daerah Tertingal yang ada di Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 sebanyak 122 Kabupaten Daerah Tertinggal tahun 2015-2019. Adanya pembangunan yang selayaknya pada Daerah Perbatasan dan Daerah 3T merupakan perwujutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dengan adanaya permasalahan tersebut seharusnya pemerintah menetapkan strategi pemecahan masalah untuk kelanjutan pembangunan Daerah-daerah Tertinggal di Indonesia. Seperti mendorng peningkatan jumlah investasi untuk pembangunan Daerah Tertinggal dan memperbaiki perekonomian pada daerah tersebut untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing global dan memiliki tingkat kestabilan perekonomian yang kuat. Adapun langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah investasi pada Daerah Perbatasan dan Daerah 3T yaitu, mempermudah perizinan invesatsi, mendorong jumlah investasi pada sektor pembangunan dan perekonomian dan mengajak seluruh masyarakat yang ada di Indonesia untuk gotong royong mengatasi permasalahan tersebut.

Apakah tulisan ini membantu ?

Rizkimuhamadarif

Saya Merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Jogja. saya lahir di Boyolali, selain itu saya suka mengemukakan sebuah argumen tentang permasalahan yang ada dengan karya tulis

View all posts

Add comment