Soloensis

Stop Bullying di Media Sosial “Cyber-Bullying”

Di awal perkembangan ilmu komunikasi, media massa difahami sebagai alat penyampaian pesan melalui media, yang umpan balik bersifat tertunda, namun untuk saat ini proses komunikasi melalui media massapun umpan baliknya sudah dapat dilakukan seketika. Telepon seluler atau HP yang sangat populer, pada awalnya hanyalah alat komunikasi pengganti telepon yang memiliki keunggulan dari segi mobilitas. Namun, HP jenis terbaru kini tidak cuma sekedar alat untuk komunikasi atau saling berkirim SMS.

Dan arti Cyber-Bullying sendiri adalah segala bentuk  kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengungah foto yang memperlakukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mebolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah.

Dan ada banyak macam-macam Cyber-Bullying

1.     1. Flaming, mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata – kata yang penuh amarah dan frontal

2.    2.  Harassment , pesan-pesan yang berisi gangguan pada e-mail, sms, maupun pesan teks dijejaring sosial dilakukan secara terus menerus.

3.    3.  Cyberstalking, menggangu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga membuat ketakutan besar pada orang tersebut.

Dari penjelasan tentang Cyber-Bullying diatas perlu adanya mengenai etika bertindak didunia maya, terutama sosial media. Semua orang perlu tau bahwa segala kegiatan kita terekam dalam dunia digital. Apabila seorang korban merasa tidak nyaman kepada komentar-komentar dari pelaku Cyber-Bullying yang sudah terlalu parah seperti sebuah ancaman, korban dapat melaporkannya kepihak berwenang. Akan ada sanksi atau hubungan kepada perilaku cyber-bullying yang telah melanggar UU ITE. Pasal 29 UU ITE telah membuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ancaman atau upaya menakut-nakuti.

 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Galih Kristian

    Mahasiwa IAIN Surakarta
    Komunikasi Penyiaran Islam
    Broadcasting

    View all posts

    Add comment