Saat kita ingin membeli tanah dan bangunan pasti kita harus memerhatikan beberapa hal, dimulai dari harga, posisi, keadaan, dan terpenting kita perlu memerhatikan persyaratan dan proses jual-beli tanah dan bangunan yang syah, khususnya bukti ada transaksi bisnis jual beli tanah dan bangunan.
Tiap transaksi bisnis harus mempunyai bukti ada pembelian untuk mengisyaratkan jika benda itu telah berpindah, sama hal nya untuk jual-beli tanah dan bangunan. Jual-beli tanah atau rumah ditunjukkan dengan Akte Jual Beli tanah dan bangunan atau dipersingkat sebagai AJB.
Pembuatan AJB dilaksanakan oleh beberapa faksi di kantor Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Jual-beli tanah harus memiliki sifat jelas dan tunai, yakni harus di depan PPAT dan harus dibayarkan lunas. Bila tidak karena itu AJB tidak dapat dibikin. Saat sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memberi keterangan berkenaan proses dan syarat yang penting diperlengkapi penjual dan konsumen.
Lantas bagaimanakah proses pengerjaan AJB, syarat apa yang diperlukan faksi penjual dan konsumen, step apa yang perlu dilewati dalam jual-beli tanah? Silahkan baca pembahasan selengkapnya di bawah ini:
Pemeriksaan Sertifikat dan Surat Tanda Terima Setoran PBB
PPAT akan lakukan pengecekan Sertifikat hak atas tanah. Pengecekan dilaksanakan untuk mencocokan data di antara sertifikat dengan Buku Tanah di kantor Pertanahan. Pastikan jika tanah itu tidak turut serta dalam perselisihan hukum, sedang tidak ditanggungkan, dan tidak dalam penyitaan.
PPAT mengecek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. PPAT lakukan pengecekan pada Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB untuk pastikan jika tanah itu tidak menunggak pembayaran PBB.
- Baca Juga : Cara Membeli Tanah Kosong yang Aman
Persetujuan Suami Istri
Jika penjual telah menikah, karena itu tanah dan bangunan bisa menjadi harta bersama, hingga pemasaran tanah itu harus atas landasan kesepakatan suami/istri dengan penandatanganan surat kesepakatan khusus, atau ikut tanda-tangani AJB. Jika suami atau istri telah wafat, bisa dilaksanakan dengan menyertakan surat info kematian dari kantor kelurahan.
Biaya pajak dan pembuatan AJB
Saat ingin jual tanah, pihak penjual harus membayar pajak pendapatan (PPh) dan pihak pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketetapan sebagai berikut ini:
- Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %
- Pajak Pembeli (BPHTB) = { Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 %
Pembeli dan Penjual bayar layanan PPAT yang biasanya akan dijamin bersama atau mungkin bila kedua pihak bermufakat dijamin oleh salah satunya faksi.
Pembuatan dan Penandatangan AJB
PPAT membacakan dan menerangkan isi AJB. Jika penjual dan konsumen menyepakati isi AJB karena itu selanjutnya AJB diberi tanda tangan oleh penjual, konsumen, saksi dan PPAT. Sesudah diberi tanda tangan, AJB diciptakan. AJB cetakan asli dibikin untuk tersimpan oleh PPAT dan diberikan ke kantor pertahanan untuk kepentingan balik nama, sedang faksi penjual dan konsumen akan memperoleh salinan AJB.
Proses Balik Nama di Kantor Pertanahan
Setelah AJB diberi tanda tangan, karena itu sertikat akan dapat dibalik nama ke nama konsumen. Beberapa berkas yang penting diberikan untuk proses balik nama mencakup :
Dokumen Pembeli
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akte Nikah (kalau sudah menikah)
- Foto copy NPWP
- Bukti lunas pembayaran BPHTB
- Surat permohonan balik nama yang telah diberi tanda tangan
- AJB dari PPAT
Dokumen Penjual
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akte Nikah
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Bukti lunas pembayaran PPh
Nah, itulah barusan lima tahapan jual-beli tanah yang harus Anda kenali. Mudah-mudahan artikel kesempatan ini berguna untuk Anda, terima kasih.
Add comment