Soloensis

Apakah Perhitungan THR Anda Sudah Benar?

Ada beberapa pertanyaan yang sering timbul di dalam diri karyawan mengenai pembayaran THR. Terutama untuk mereka yang baru masuk bekerja ataupun mengundurkan diri disekitar tanggal Hari Raya. Untuk karyawan yang baru masuk sering kali bertanya “apakah saya menerima THR?”, “berapa besar THR yang saya terima?”, “mengapa THR yang saya terima tidak sebesar satu bulan upah?” sedangkan untuk karyawan yang mengundurkan diri ketika mendekati hari raya akan bertanya-tanya “apakah saya menerima THR?”.
Don’t worry guys, ternyata pemerintah kita dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sudah cukup detail dalam membuat “aturan main” untuk pembaryaran THR. “Aturan main” tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Berikut parameter-parameter yang berkaitan dengan pembayaran THR.

1. Waktu Pembayaran THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan kepada Pekerja/ Buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Tetapi yang terjadi dilapangan sebagian besar Perusahaan hanya membayarkan THR saat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal. Hal ini sah-sah saja selama ditentukan sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 Ayat 3.

2. Masa Kerja Karyawan

Dinyatakan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 1 “Pengusaha Wajib Memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/ Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.” Yang dimaksud masa kerja pada ketentuan tersebut dihitung dari tanggal masuk karyawan hingga tanggal Hari Raya yang akan dibayarkan THR.
Contoh:
Terdapat 2 karyawan baru, sebut saja Budi dan Mawar. Sepasang karyawan ini bergabung ke PT. XYZ pada awal Juni 2016 tepatnya tanggal 6 Juni 2016 (Budi) dan 13 Juni 2016 (Mawar). Untuk menyambut Hari Raya yang jatuh pada tanggal 6 Juli 2016 maka PT. XYZ akan memberikan THR kepada setiap karyawannya. Apakah Budi dan Mawar juga menerima THR tersebut? Berikut penjelasannya:
a. Masa kerja Budi: 6 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 31 Hari (1 bulan).
b. Masa kerja Mawar: 13 Juni 2016 – 6 Juli 2016. 24 Hari (kurang dari 1 bulan).
Jadi diantara Budi dan Mawar, hanya Budi yang berhak menerima THR karena masa kerja sudah lebih dari 1 bulan.

3. Perhitungan Nilai THR

Mengenai perhitungan nilai THR, terdapat 2 jenis perhitungan nilai THR yaitu sebesar 1 bulan upah dan proposional. Perhitungan THR senilai 1 bulan upah diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.Sedangkan perhitungan proporsional diperuntukan bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.
Rumus Proposional:
masa kerja / 12 x 1 bulan upah.
Contoh:
Budi merupakan karyawan baru di PT. XYZ dimana saat perhitungan THR masa kerjanya baru satu bulan (31 Hari). Sedangkan temannya Dudung sudah 3 tahun bekerja di PT. XYZ yang terletak di daerah Jakarta Timur. Gaji Pokok mereka adalah sebesar UMR yaitu Rp. 3.100.000 maka berikut perhitungan THR mereka:
a. Budi: 1/12 x 3.100.000
THR = Rp.258.333
b. Dudung: 1 x 3.100.000
THR = Rp. 3.100.000
Selain 2 ketentuan di atas, perusahaan juga dapat membuat ketentuan lain yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait perhitungan nilai THR, dengan syarat nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja lebih besar dibandingkan ketentuan yang dicatat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.

4. Pembayaran THR Untuk Karyawan yang “Baru” Di PHK

Bagi Karyawan yang di PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR jika memenuhi kriteria berikut:
a. Perkerja/ Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT*) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.
Kondisi ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT**) ataupun karyawan yang mengundurkan diri.
Contoh:
Pada tanggal 14 Juni 2016 (23 Hari sebelum lebaran) 3 orang karyawan keluar dari PT. XYZ dengan kondisi dan alasan keluar yang berbeda.
a. Andi karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 5 tahun, di PHK oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi.
b. Bobi karyawan kontrak (PKWT) dengan masa kerja 2 tahun, di PHK oleh Perusahaan karena Perusahaan melakukan efisiensi.
b. Roy karyawan tetap (PKWTT) dengan masa kerja 3 tahun, mengundurkan diri dari Perusahaan.
Saat pembayaran THR dari 3 karyawan tersebut ada yang menerima dan tidak menerima uang THR mereka, karena status kepegawaian dan alasan keluar yang berbeda.
sumber: Payroll Software

Catatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2004 Bab I Pasal 1 Ayat 1 dan 2
* Ayat 1
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
** Ayat 2
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap

Apakah tulisan ini membantu ?

Add comment