Soloensis

Kekerasan Ulang Oleh Media Massa

Jurnalis perlu ekstra hati-hati saat melaporkan berita yang menyangkut anak, khususnya anak pelaku kejahatan maupun korban kejahatan susila. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Dalam penjelasan kode etik itu secara tegas menyebutkan identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Sedangkan anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Kode etik jurnalistik merasa perlu mengatur secara tegas dengan maksud untuk melindungi masa depan si anak. Meski seorang anak melakukan kejahatan, dalam perspektif anak, pada hakekatnya dia adalah korban. Korban dari situasi lingkungan yang memaksa si anak berbuat jahat. Ingat, anak-anak adalah orang yang belum bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Di dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Soal batasan umur anak, antara kode etik jurnalistik dan UU anak memang beda. Kode etik jurnalistik menyebut anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun. Sebagian media mengacu ke kode etik jurnalistik dalam soal umur, ada juga sebagian yang merujuk ke UU Perlindungan Anak.

Lepas dari perbedaan soal kategori umur anak, yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah masih banyak media massa yang tidak konsisten menerapkan kode jurnalistik terkait dengan anak. Harian Wawasan edisi Sabtu, 23 Januari 2016, misalnya, memberitakan kasus R, 14, seorang siswi SMP yang diarak secara bugil keliling kampung di Sragen karena dituduh mencuri. Berita berjudul “Siswi SMP Korban Arak Keliling Mulai Pulih : Ingin Sekolah Lagi dan Bertemu Jokowi.”

Berita itu menyebut dengan jelas nama si anak. Wawasan juga memuat foto si anak yang didampingi orangtua dan tim pendamping si anak di rumanya. Dalam foto itu wajah R memang disamarkan, namun indentitas fisik si anak begitu mudah dikenali. Apalagi koran terbitan Semarang itu menampilkan foto orangtuanya dengan jelas. Pada edisi Senin (25/1) Wawasan kembali menurunkan foto saat si anak saat aktivis perlindungan anak, Kak Seto, menemuinya.

Kali ini si anak memakai masker penutup wajah. Foto itu diambil di rumahnya dengan didampingi orangtua korban. Foto yang hampir sama dimuat di Harian Joglosemar edisi yang sama. Di berita berjudul “Kak Seto Empat Mata Dengarkan Curhat : Surat RS untuk Keadilan Anak”, Joglosemar menyamarkan nama anak dengan inisial RS, tapi harian ini dengan jelas menyebut alamat tempat kediaman orangtua si anak.

Menyebut nama si anak, menampilkan foto, menampilkan foto orangtuanya sama saja memberi petunjuk kepada publik siapa sebenarnya indentitas si anak. Dalam perspektif kode etik, jelas ini sudah mengarahkan kepada pembaca untuk melacak R, baik nama,jenis kelamin, alamat rumah, nama orangtua, nama sekolah maupun alamat sekolah cukup dengan melihat fotonya. Apalagi bila pembaca kenal dengan orangtua R, akan lebih mudah lagi. Media mestinya menyamarkan semua identitas, data dan informasi yang bisa mengarah pembaca untuk mengenali korban, seperti nama korban, alamat rumah, nama orangtua, nama sekolah, dst.

Ingat R adalah korban yang harus dilindungi oleh jurnalis. Pertama, R masih anak-anak karena baru berumur 14 tahun. Dia juga korban kejahatan asusila karena dipaksa bugil dengan diarak keliling kampung. Dua alasan itu menjadi fakta tak terbantahkan bagi jurnalis untuk benar-benar melindungi pihak yang diberitakan. Sayang banyak media massa tak punya empati terhadap si korban.

Dalam sebuah talkshow penulis dengan Dinding Sugiyantoro, aktivis Yayasan Kakak Solo di sebuah stasiun radio swasta, aktivis anak itu mengeluhkan pemberitaan anak yang menjadi korban kejahatan. Anak, kata si aktivis, adalah korban kekerasan. Sayangnya si anak kembali mendapatkan kekerasan dari media media massa. Dia menyebut dengan istilah “kekerasan ulang” oleh media massa karena media itu menulis berita dengan mengabaikan kode etik, tak berempatik, dan tidak menggunakan perspektif anak dalam mengonstruksi fakta. Kekerasan ulang yang dilakukan media, kata Dinding, mempersulit dia saat mendampingi anak, khususnya untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Kekerasan ulang oleh media massa terhadap anak yang dikorbankan bisa terjadi karena kesengajaan, kecerobohan, ketidaktahuan, atau bisa juga karena kebegoan si wartawan.

Persoalan ini perlu menjadi perhatian serius para awak media. Pemberitaan yang menyangkut anak mestinya berorientasi untuk membantu pemulihan kondisi si anak agar bisa kembali hidup normal.

Jurnalisme selalu berpihak kepada orang yang jadi korban, mereka yang tak bersuara. Misi jurnalisme bukan untuk mengorbankan mereka….

Solo, 30 Januari 2016

Apakah tulisan ini membantu ?

sholahuddin

Laki-laki pencari Tuhan.....

View all posts

Add comment