Soloensis

Mengapa Memilih Bank Syariah?

 

Agustina Fajri N.F, Choeriyah, Faidhatul Inayah

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Drs. Osmad Muthaher, M.Si

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

 

 

 

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di Dunia. Sudah sepantasnya segala interaksi pada kehidupan sehari hari harus berlandaskan syariat islam. Terlebih pada bidang perbankan.. Ada dua jenis perbankan, yaitu konvensional dan syariah. Perbedaan antara bank konvensional dan syariah cukup signifikan. Pelayanan, produk, dan pembiayaan antara bank konvensional dan syariah cukup membuat melek masyarakat untuk memilih diantara keduanya.

Dewan syariah nasional mengeluarkan fatwa-fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan beserta produk dan jasa keuangan syariah. Sejak awal didirikan pada tahun 1999 hingga tahun 2001, secara umum fatwa fatwa tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian, pertama kelompok fatwa untuk kegiatan transaksi yang dilakukan oleh perbankan syariah baik dalam penghimpunan dana, dan penyaluran dana (pembiayaan) maupun jasa jasa perbankan. Kedua, kelompok fatwa untuk kegiatan akuntansi pada perbankan syariah. Ketiga, kelompok fatwa untuk investasi syariah.

Dalam transaksinya bank syariah menggunakan akad. Akad adalah kesepakatan tertulis antara lembaga keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Didalam bank syariah terdapat multi produk, yang mana nasabah bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhan yang sedang dijalankan. Dengan banyaknya produk itu nasabah bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhan yang sedang dijalankan. Berbeda dengan bank konvensional, dalam transaksinya bank konvensional tidak menggunakan akad. Di bank konvensional uang akan bertumbuh dengan adanya pemberian bunga yang didapat dari pengelolaan pihak bank berdasarkan jumlah pinjaman, sistem operasional, metode transaksi, dan lainnya jelas berbeda jauh dengan bank syariah. Berikut adalah produk bank syariah yang ditawarkan oleh masyarakat :

  1. Kategori bagi hasil

Produk bagi hasil merupakan salah satu istilah pemberian pinjaman dana kepada debitur. Akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan syariah yaitu bagi hasil. Sehingga tidak menggunakan konsep bunga seperti dalam bank konvensional.

1. Mudharabah

Mudharabah adalah kerja sama dengan memberikan pinjaman modal kepada mudharib (debitur) dengan perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak demi mendapatkan laba usaha. Seperti produk kredit dalam bank konvensional.

2. Musyarakah

Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan pembagian laba dan kerugian berdasarkan persentase dana yang digunakan untuk modal usaha. Seperti produk pembiayaan untuk usaha dalam bank konvensional.

3. Muzara’ah

Muzara’ah adalah kerja sama dalam mengelola lahan atau tanah kepada orang lain dengan pembagian imbalan bagi pemilik lahan dan pengelola lahan sesuai dengan kesepakatan. Seperti produk pinjaman modal usaha dalam bank konvensional.

4. Musaqah

Musaqah adalah kerja sama dalam mengelola kebun atau tanaman dengan pembagian sesuai dengan akad antara pemilik kebun dan pengelola kebun. Seperti produk pembiayaan modal usaha dalam bank konvensional.

  1. Kategori Simpanan

Produk simpanan atau tabungan dalam bank syariah memungkinkan untuk mengenakan biaya titipan kepada nasabah. 

1. Wadi’ah

Wadi’ah adalah titipan dimana nasabah dapat menitipkan barang atau uang dengan ketentuan terdapat biaya jasa titipan dari bank syariah sebagai pengelola titipan. Seperti produk tabungan/simpanan dalam bank konvensional.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah simpanan dana yang dapat digunakan oleh bank (pengelola modal) untuk modal usaha dengan imbalan bagi hasil yang telah disepakati antara nasabah dengan bank. Seperti produk simpanan di bank konvensional yang dapat digunakan bank untuk memberikan modal usaha kepada debitur.

  1. Kategori Jual Beli

1. Bai Murabahah

Bai Murabahah adalah pembelian barang dengan penambahan keuntungan yang diketahui oleh pembeli. Penjual juga wajib memberi tahu modal pembelian barang tersebut sehingga ada transparansi harga serta keuntungan yang didapatkan oleh penjual. Contohnya produk pembiayaan kendaraan atau rumah dalam produk bank konvensional.

 

2. Bai Salam

Bai Salam adalah adalah akan jual beli dalam bentuk pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang diinginkan pembeli serta disanggupi oleh pembuat atau penjual. Metode pembayaran akad ini di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari..

3. Bai Istishna

Bai istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pembeli dan disepakati oleh pembuat atau penjual. Metode pembayaran dalam akad ini bisa dilakukan dengan metode cicilan.

4.  Ijarah

Ijarah adalah sewa menyewa. Proses transaksi seperti ini biasanya digunakan dalam pembiayaan kendaraan. Debitur akan dikenai biaya sewa barang sekaligus menjadi cicilan pembelian barang pada saat periode sewa berakhir.

  1. Kategori Jasa

Produk jasa yang ditawarkan bank cukup banyak. Seperti penggunaan ATM, Internet Banking dan sebagainya yang memudahkan transaksi perbankan. Dalam konteks produk bank syariah, layanan tersebut dapat dikenakan biaya yang dibebankan kepada nasabah.

1. Wakalah

Wakalah adalah nasabah memberikan kekuasaan kepada bank untuk melakukan pengelolaan keuangan seperti transfer, pembukuan dan sebagainya. Atas usaha yang dilakukan oleh bank tersebut akan mendapatkan komisi dari nasabah.

2. Hawalah

Al-Hawalah adalah mengalihkan utang kepada orang lain dengan maksud menolong. Pengalihan utang ini tetap harus berdasarkan kerelaan dari kreditur maupun debitur. 

3. Rahn

Rahn adalah menahan aset debitur dengan imbalan pinjaman dana atau modal dari kreditur. Istilah sederhananya adalah menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman. Debitur akan dikenai biaya pemeliharaan yang dapat dicicil sesuai dengan akad di awal. 

4. Qardh

Qardh adalah penyaluran dana dengan maksud menolong. Nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan akad. Nasabah boleh melebihkan jumlah pembayaran dari pokok sebenarnya tetapi tidak boleh atas dasar paksaan apalagi dicantumkan dalam perjanjian.

Pada bank syariah pengelolaanya sudah diatur sesuai dengan hukum islam. Riba tidak akan ditemui didalam bank syariah karena Allah swt telah berfirman yang artinya “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Baqarah ayat 275) yang ada hanyalah bagi hasil. Sistem bagi hasil ini menjadi ciri khas paten yang dimiliki oleh bank syariah. Prinsip bagi hasil berdasarkan permodalan dan keuntungan dari keduanya. Memilih menjadi nasabah dalam bank syariah merupakan identitas diri yang harus dilakukan sebagai umat islam, Banyak keunggulan dari bank syariah itu sendiri antara lain

1.      berpedoman dengan prinsip-prinsip syariah

Kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah dan mendapat pengawasan dari MUI dan pemerintah. Tidak ada unsure riba dalam transaksinya karena riba termasuk sesuatu yang diharamkan

2.      Sistem pembagian keuntungan

Bagi hasil menjadi hak paten di bank syariah, besarnya bagi hasil sudah disepakati sejak awal akad.

3.      Pengelolaan dana sesuai syariat

Prinsip islami dalam kegiatan perbankan syariah juga diterapkan dalam hal pengelolaan dana nasabah maupun asset milik bank itu sendiri.

4.      Manajemen financial yang aman dan terpercaya

5.      Nasabah sebagai mitra

6.      Jumlah angsuran tetap

7.      Transparansi sistem

8.      Banyak pilihan produk

9.      Menggunakan akad

Bank syariah harus hadir ditengah tengah kehidupan masyarakat agar masyarakat cenderung lebih dekat dengan bank syariah daripada konvensional. Sistem transaksi yang tidak terdapat riba, sehingga akan menciptakan kenyamanan itu sendiri bagi masyarakat. Seiring perkembangan bank syariah di Indonesia yang paling diminati masyarakat dari bank syariah ialah akad jual beli. Jakarta, 2 Januari 2018 pembiayaan bank syariah dengan akad jual beli atau yang dikenal dengan murabahah masih mendominasi, yakni mencapai 54,03%. Resiko akad tersebut dinilai lebih rendah bagi bank dan skema kepastian angsuran bagi nasabah. Direktur PT BNI Syariah Dhias Widhiati mengatakan akad jual beli lebih banyak digunakan ketimbang bagi hasil karena karakteristik kepastian dalam besaran angsuran dan margin. Selain itu, akad jual beli memiliki resiko pembiayaan yang relative lebih rendah bagi bank. Alasan lainnya adalah karakteristik pembiyaan akad jual beli yakni murabahah dengan konsep perjanjian jual beli terbilang relative lebih sederhana perhitungannya dan lebih mudah dipahami oleh nasabah. Sementara itu, perhitungan pada pembiayaan bagi hasil lebih kompleks. Aspek lain ialah permintaan dengan akad lain, termasuk bagi hasil. Dengan kata lain, permintaan terbesar memang berasal dari pembiayaan. Namun demikian, sejalan dengan keinginan masyarakat atas kebutuhan menggunakan produk atau transaksi syariah, pembiayaan berakad murabahah tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan tetapi juga pembiayaan yang bersifat produktif. Dengan banyakanya keunggulan, produk yang ditawarkan, pengelolaan yang sesuai prinsip islami, alasan mengapa harus memilih bank syariah.

           

https://qazwa.id/blog/produk-bank-syariah/

https://lifepal.co.id/media/produk-bank-syariah/

https://koran.bisnis.com/read/20180102/446/722453/bank-syariah-akad-jual-beli-lebih-diminati

https://ekonomi-islam.com/9-keunggulan-bank-syariah-di-bandingkan-bank-konvensional/

https://media.neliti.com/media/publications/57171-ID-none.pdf

 

v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;}

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Agustina Fajri

    Seorang pembelajar kehidupan yang gemar menulis

    View all posts

    Add comment