Soloensis

TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI JUAL-BELI ONLINE

DAMPAK TEKNOLOGI BERUPA ” PENIPUAN ONLINE”

OLEH : QORI AZMI AYASY SIAGIAN

MAHASISWA UIN SUMATERA UTARA, PRODI ILMU KOMPUTER

Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, proses jual-beli melalui internetpun tentu sudah tidak asing lagi. Proses jual-beli melalui internet atau Electronic Commerce yakni merupakan suatu proses jual-beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi.

 

Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaan dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya, masyarakat Indonesia. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dibentuklah UU ITE. 

Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus tindak pidana penipuan secara online. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak terjadi di Facebook akhir-akhir ini, dengan mengaku barang BM (Black Market) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan. Contoh kasus yang didapatkan dari situs berita nasional Vivanews (Terlampir).

  

Iman Sjahputra mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan kepihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.

 

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Untuk kasus penipuan jual-beli online, KUHP mengalami kesulitan karena tidak ada ketentuan khusus mengenai perbuatan tersebut. Jadi dalam KUHP harus melihat unsur-unsur kasus ini terlebih dahulu, seperti terjadinya wanprestasi, menggunakan media elektronik internet dalam transaksi, menyebabkan kerugian salah satu pihak, barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para pihak. Maka dari unsur-unsur ini baru disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dapat digunakan namun belum cukup efektif dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Di Indonesia juga sebenarnya telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga masih terlalu sumir dan tidak tegas menyebutnya. Misalnya berdasarkan dari contoh kasus (Terlampir), pihak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dikarenakan dalam UU ITE belum mengatur mengenai cybercrime secara terperinci. Seperti dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dalam kasus ini masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, sedangkan dalam kasus ini pihak yang dirugikan bukanlah pihak konsumen, melainkan pihak produsen sebagai pemilik situs www.audiogone.com. 

 

Masalah pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dengan dibentuknya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, yang mana dalam salah satu rekomendasinya menyebutkan, bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada korban kejahatan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan.3 Dalam kasus tindak pidana penipuan jual-beli online, biasanya korban penipuan akan lebih menuntut ganti rugi bersifat materiil, agar haknya dikembalikan oleh si pelaku. Sekalipun hak-hak korban kejahatan telah tersedia, tidak berarti kewajiban dari korban kejahatan diabaikan, karena melalui peran korban dan keluarganya diharapkan penanggulangan kejahatan dapat dicapai secara signifikan. 

 

Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari korban tindak pidana adalah mendapatkan kompensasi dan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran HAM yang berat, sedangkan Restitusi merupakan ganti rugi pada korban tindak pidana yang diberikan oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya.4 Menurut Stephen Schafer, Kompensasi timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat atau merupakan bentuk pertanggungjawaban masyarakat atau negara (the responsible of the society), sedangkan Restitusi lebih bersifat pidana, yang timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayar oleh terpidana atau merupakan wujud pertanggungjawaban terpidana (the responsibility of the offender).

 

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Hal ini diperlukan karena pada dasarnya tindak pidana penipuan jual-beli online adalah suatu kejahatan penipuan konvensional yang dilakukan di dunia nyata yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun unsur-unsur dari pasal tersebut tidak dapat memenuhi dari unsur tindak pidana penipuan dalam jual-beli online karena dalam interpretasi terhadap unsur-unsur pasal tersebut tidak disebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. UU ITE juga dapat dikatakan tidak efektif karena seperti pada kasus yang menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE masih terlihat belum jelas sebab salah satu unsur dalam pasal tersebut adalah kerugian konsumen, tidak dijelaskan bagaimana jika yang dirugikan adalah pihak produsen. Dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Add comment