Soloensis

Perhitungan Pesangon Karyawan

Berjalan dan bertahannya suatu perusahaan tentu tidak terlepas dari dinamika keadaan pasar. Seringkali demi menjaga keberlanjutan perusahaan, manajemen memilih keputusan sulit yaitu melakukan PHK. Meskipun PHK yang dilakukan perusahaan merupakan hal yang tidak diharapkan oleh siapapun, tetapi penting bagi kita untuk mengetahui apa yang dimaksud dari PHK menurut UU ketenagakerjaan dan bagaimana UU ketenagakerjaan mengatur hak yang diterima karyawan jika mengalami PHK.
Dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Nah, PHK juga bisa terjadi karena keputusan yang diambil oleh pekerja itu sendiri seperti pengunduran diri ataupun memasuki usia pensiun.
Kemudian PHK juga identik dengan pemberian uang pesangon. Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawan sudah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk juga uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak (contohnya, sisa cuti tahunan yang belum diambil).

Namun uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja juga memiliki ketentuan dan cara perhitungannya.
Untuk uang pesangon ketentuannya sebagai berikut :
• Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah
• Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
• Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
• Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
• Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah
• Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah
• Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah
• Masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah
Untuk uang penghargaan masa kerja sebagai berikut :
• Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
• Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
• Masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
• Masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
• Masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
• Masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
• Masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
• Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah
Upah yang dimaksud di atas adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengan tunjangan tetap. Perlu diketahui bahwa tunjangan tetap berbeda-beda setiap perusahaan. kemudian, uang pisah yang dimaksud di atas adalah uang yang jumlah dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Lalu bagaimana dengan Pajak atas Pesangon ?
Nah, untuk pajak pesangon berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan merupakan salah satu objek PPh 21. Dalam perhitungan pajak atas uang pesangon, pemerintah telah membuat aturan yang sangat jelas melalui PMK No 16 Tahun 2010 yaitu tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.

Contoh Perhitungan :
A dan B merupakan karyawan yang bekerja di PT Maju Agung. Namun pada 2017, perusahaan tsb mengalami pailit dan akan melakukan PHK atas beberapa karyawannya. Di antaranya A dan B. Kedua karyawan tersebut mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya, dimana A menerima pesangon sebesar Rp 25.000.000 dan B mendapatkan Rp 300.000.000. Maka perhitungan PPh21 atas uang pesangon mereka adalah sebagai berikut :

Uang Pesangon A (Rp 25.000.000)
Masuk sampai braket ke 3 yaitu bruto Rp 0 – Rp 50.000.000
Perhitungan PPh21 = 0 % x Rp 25.000.000
= Rp 0

Uang Pesangon B (Rp 300.000.000)
Masuk ke braket 1 yaitu bruto Rp 100.000.000 – Rp 500.000.000
Perhitungan PPh21 braket 1 = 0 % x Rp 50.000.000
= Rp 0
Perhitungan PPh21 braket 2 = 5 % x Rp 50.000.000
= Rp 2.500.000
Perhitungan PPh21 braket 3 = 15 % x Rp 200.000.000
= Rp 30.000.000
Total PPh21 B = Rp 32.500.000

Kebijakan mengenai uang pesangon dan cara menghitungnya seringkali menjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan saat terjadi kasus PHK. Maka perlu adanya sosialisasi dan koordinasi dengan karyawan mengenai hal tersebut. Selain itu untuk menghindari kesalahan perhitungan yang berpotensi mengakibatkan kesalahpahaman antara karyawan dengan perusahaan, pastikan Software Payroll Indonesia yang ingin anda gunakan telah mendukung perhitungan pesangon yang sesuai dengan peraturan perundangan.

Apakah tulisan ini membantu ?

Add comment