Soloensis

PENTINGNYA PARTISIPASI dan KONTROL PEMILIH TERHADAP KESULURUHAN PROSES PEMILIHAN

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
AR-SA

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:Arial;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebentar lagi akan dilaksanakan, atau lebih tepatnya dari informasi sumber website Komisi Pemilihan Umum (KPU) 17 april 2019. Sehingga Keikutsertaan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemilihan umum merupakan salah satu wujud dari tanggungjawab mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang berhak memilih adalah Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Walau demikian, Indonesia tetap menerapkan pembatasan, karena tidak semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin, secara otomatis dapat menggunakan hak suaranya.

Berkurangnya tingkat partisipasi pemilihan dari pemilu dengan pemilu yang lain tidaklah sama, penelitian mengenaijumlah partisipasi pemilih juga pernah dilakukan oleh KPU. rata-rata tingkat partsipasi pemilih nasional cukup tinggi, sebesar 72 persen.  Data ini diolah dari data resmi dari 77 Daerah Pemilihan yang bersumber dari KPU dengan membandingkan jumlah pemilih dan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya. Hasil pengolahan menunjukkan bahwa jumlah pemilih untuk DPR sebanyak 189.227.784. Sedangkan pemilih yang hadir ke TPS dan menggunakan suaranya sebanyak 136.801.359.

kegiatan Pemilhan Umum yang saat ini menjadi agenda KPU secara berkala berupa pesta demokrasi secara berkala dengan agenda pemilihan perwakilan rakyat dari wilayah daerah hingga tingkat nasional, secara mendasar tingkat keberhasilan pelaksanaan diukur melalui elemen ataupun indikator mendasar keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses tahapan tahapan pemilu, secara khusus berarti masyarakat juga sebagai pengawas proses Pemilu maupun Pilkada.

Menurut pakar komunikasi politik Universitas Gajah Mada, Nyarwi Ahmad dari kutipan www.indopos.co.id dengan judul “Partisipasi Politik2019 Bakal Meningkat”, Pemaparan itu disampaikan dalam diskusi Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bertajuk “Penguatan Partisipasi Politik Masyarakat” di Media Center, gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/9). Di Indonesia saat ini sedang terjadi ledakan partisipasi politik terutama dalam penggunaan media sosial seperti facebook, twitter dan instragram. Sehingga hal itu perlu dimenej sebaikmungkin.

Partisipasi masyarakat secara aktif dalam kegatan demokrasi memiliki andil tersendiri dalam mengurangi tingkat kecurangan yang mungkin akan terjadi didalam prosesnya. dalam perjalanannya kecurangan bisa terjadi diantaranya : (1) Kecurangan Logistik, Alasannya bukan hal yang tidak mungkin logistik ini sebagian diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ataupun logistik yang salah satunya berupa Surat Suara sudah dicoblos terlebih dahulu mengingat metode yang di gunakan di Indonesia berupa melubangi Surat Suara. (2) Formulir C6 yang tidak dibagikan sebagaimana Mestinya, Alasannya Surat yang seharusnya digunakan untuk memilih seperti yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dialihkan keorang lain atau bahkan dialihkan pemilih dengan identitas palsu walaupun hal ini sudah dilarang berdasar UU No.12 Tahun 2008 Pasal 115, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara. (3) Perlunya Pengawalan Hasil Pemungutan Suara pada setiap TPS, Hasil Pemungutan Suara pada TPS bukan merupakan hasil akhir dari Proses Pemungutan Suara. Pada proses ini diperlukan waktu dan tahap-tahap yang panjang hingga jumlah presentase penentuan kandidat pemimpin,sangat disayangkan bila petugas yang terkait dengan berkas Hasil Pemungutan Suara TPS ini melakukan kecurangan-kecurangan dimana bisa saja kedepan berakibat pada partisipasi politik masyarakat turun akibat mosi ketidak percayaan terhadap petugas.

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Ibrahim

    Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Agung Semarang

    View all posts

    Add comment