Soloensis

Pacu Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permen Terkait Sertifikat Mandiri Barang Ekspor dan Perluas Perjanjian Dagang

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang ketentuan dan tata cara pembuatan deklarasi asal barang (DAB) untuk komoditas ekspor. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus ekspor dengan sertifikasi mandiri.

Melalui Permendag ini, Kemendag berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

“Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta

DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. 

Saat ini, penggunaan DAB terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara Asean (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam). Ke depan, DAB akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor.

Untuk menggunakan DAB, kata Oke, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES).  pembuatan DAB dilakukan melalui sistem e-SKA, DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial..

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang Yang tidak sesuai dengan ketentuan asal barang.

“Jadi menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES,” katanya.

Dengan berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Selain itu, untuk mendorong sektor ekspor pemerintah juga melakukan perluas perjanjian. Salah satu langkah yang dilakukan untuk memperluas pasar ekspor, yakni melalui perjanjian Sanitary and Phytosanitary (SPS).

Kepala Pusat Kepatuhan Informasi Barantan,  Arifin Tasrief menjelaskan, penjanjian SPS ini dilakukan kepada negara anggota World Trade Organization (WTO).

“Sudah beberapa negara yang diajak untuk kesepakatan SPS, seperti Iran, Chile dan Australia,” papar Arifin di Gedung Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta

Sementara itu, ada pula negara yang masih dalam tahap negosiasi ulang, seperti Turki, Uni Eropa, Jepang dan beberapa negara Asia.

sepanjang tahun 2018 sudah ada 4 kesepakatan SPS yang menghasilkan.  Pertama, ekspor salak, kopi dan manggis ke Australia melalui perjanjian Center for European Policy Analysis (CEPA),dengan nilai mencapai 667,8 juta Dolar AS.

Kedua, ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan jagung dengan nilai ekspor mencapai 143,8 Juta Dolar AS ke Chilie melalui perjanjian CEPA.

Ketiga, ekspor Hongkong untuk produk tepung kelapa, cokelat, teh, kopi, reptil dengan nilai 3 miliar dolar AS melalui perjanjian China FTA.

Ada pula ekspor teh, kopi, produk kayu, ikan, rempah-rempah kaku, dengan nilai ekspor 1,2 miliar dolar AS.

Oleh : Bias Tiara Firma – Mahasiswa jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Angkatan 2018

    Apakah tulisan ini membantu ?

    Bias Tiara

    Bias Tiara Firma
    Mahasiswa Jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang Angkatan 2018

    View all posts

    Add comment