Soloensis

RESPON AUDITOR ATAS PANDEMI COVID-19 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN, PROSEDUR AUDIT, DAN PERTIMBANGAN PRAKTIS PENUNJANG KUALITAS AUDIT

ARTIKEL AUDITING LANJUTAN

RESPON AUDITOR ATAS PANDEMI COVID-19 TERHADAP LAPORAN KEUANGAN, PROSEDUR AUDIT, DAN PERTIMBANGAN PRAKTIS PENUNJANG KUALITAS AUDIT

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh:

Khoirul Anwar                        NIM: 49401800030

 

 

 

PROGRAM STUDI D-III AKUNTANSI

 FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

SEMARANG

2020

 

 

Mengulas bagaimana seharusnya auditor merespon dampak pamdemi covid -19 terhadap laporan keuangan, prosedur audit, dan pertimbangan praktis penunjang kualitas audit. Pandemi covid mengubah banyak hal, di antaranya membuat praktik profesi akuntan piblik tak berjalan mulus. Tak sedikit dari praktisi ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban SKP PPL, sementara para calon akuntan publik harus bersabar menunggu pengaktifan kembali pusat-pusat ujian certified public accountant.

Wabah penyakit pandemi covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang di jalankan KAP, baik itu manajement internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini.

Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor, papar Hendang. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi.

Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Selanjutnya, auditor mereviu pengendalian mutu perikatan yang dapat menjadi indikator penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien.

Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi hasil pemerolehan bukti audit, misalnya saja pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor dan auditee. Auditor perlu melakukan perubahan yang relevan dalam hal ini, mengeksplorasi prosedur-prosedur audit alternatif.

Dan gangguan perekonomian global yang juga disebabkan oleh Pandemi Covid-19 dapat meningkatkan prevalensi risiko kesalahan penyajian material pada asersi-asersi manajemen dalam laporan keuangan. Pekatnya atmosfer ketidakpastian dalam tingkatan ekonomi makro dan mikro dapat menyebabkan perubahan signifikan atas pertimbangan awal risiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, manajemen dan jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola diharuskan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan beserta pengungkapan lainnya yang relevan berdasarkan pertimbangan dan analisis terbaik atas fakta-fakta terkini dan peristiwa setelah tanggal pelaporan yang dapat diprediksi.

Sementara itu, dalam situasi sekarang ini, Auditor tetap harus menjaga kualitas audit dan dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung opini audit. Respons auditor yang diharapkan adalah memodifikasi prosedur pengumpulan bukti audit, merevisi proses identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material, serta mengubah prosedur audit yang direncanakan atau melakukan prosedur alternatif atau prosedur audit lanjutan yang tepat. Selain itu, auditor diharuskan untuk memahami beberapa paket kebijakan ekonomi, regulasi, dan transaksi-transaksi nonrutin yang terjadi pada periode ini. Prosedur dan kebijakan pengendalian mutu terkait dengan penugasan dan supervisi tim perikatan serta telaah pekerjaan harus lebih ditekankan oleh auditor supaya risiko audit dapat diarahkan pada tingkatan yang dapat diterima, suatu tingkatan yang lebih rendah dibandingkan tingkat absolut. Selain itu, skeptisisme profesional perlu dipertajam sebab kecenderungan kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, lebih rentan terjadi pada periode gangguan perekonomian.

Publikasi ini menyediakan suatu pedoman yang bersifat minimal dan beberapa area signifikan dalam perancangan dan pelaksanaan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam merespons gangguan yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19 sampai suatu waktu dimana Pandemi Covid-19 ini dinyatakan berakhir sesuai dengan pedoman dari pihak pemerintah. Publikasi ini merupakan pedoman umum dan pembaca tetap harus memperhatikan perkembangan yang ada dalam hal ini termasuk peraturan terkait yang muncul di kemudian hari.

Pada saat pandemi covid-19 yang sangat penting untuk menunjang kinerja dan kualitas audit selama pandemi covid-19 masih terjadi yaitu Pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat, Ditekankan bahwa tanggung jawab auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat sebelum menerbitkan laporan audit. Diakui bahwa pembatasan akses dan perjalanan serta terbatasnya ketersediaan personel karena pertimbangan kesehatan dapat mengganggu kemampuan auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat. Penyelesaian audit yang berkualitas tinggi dalam kondisi saat ini memerlukan waktu tambahan, yang dapat memengaruhi tenggat waktu pelaporan. Sebagai konsekuensinya, auditor perlu menunda penerbitan laporan auditnya, dan jika hal ini tidak dapat untuk menyelesaikan hal tersebut, auditor perlu memodifikasi laporan auditnya untuk mencerminkan bahwa auditor belum dapat memperoleh bukti audit yang diperlukan. Auditor perlu berkomunikasi secara seksama dengan pihak manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam menentukan hal ini.

Peristiwa setelah tanggal pelaporan, Untuk sebagian besar entitas, kondisi krisis muncul setelah periode laporan keuangan akhir tahun. Auditor perlu menilai apakah pengungkapan yang disediakan oleh entitas tentang dampak, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, dari Pandemi Covid-19 pada aktivitasnya, situasi keuangan dan kinerja ekonomi di masa depan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, dan apakah perlu memasukkan paragraf Penekanan Suatu Hal dalam Laporan Auditor Independen berdasarkan SA 706. Apabila dalam proses penilaian tersebut, auditor berpendapat pihak manajemen belum secara memadai melakukan pengungkapan atas kondisi dan dampak yang diakibatkan oleh kondisi Pandemi Covid-19, auditor perlu mempertimbangkan modifikasi atas laporan auditnya.

Referensi :

https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/bagaimana-seharusnya-auditor-merespons-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-audit

https://accounting.binus.ac.id/2020/04/14/18142/

 

 

 

 

    Apakah tulisan ini membantu ?

    khoirul anwar

    mahasiswa universitas islam sultan agung

    View all posts

    Add comment